Untuk Gerakkan UMKM, Plafon KUR tanpa Jaminan Naik Jadi Rp100 juta

- 4 Mei 2021, 10:55 WIB
 Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam siaran virtual, Kamis 18 Februari 2021
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam siaran virtual, Kamis 18 Februari 2021 /ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/

DESKJABAR - Pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Antara lain, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan plafon tanpa jaminan dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp100 juta untuk menggerakkan pembiayaan bagi UMKM.

Skema nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta ini diberikan terutama untuk KUR kecil. Penerima KUR kecil ini nantinya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Mumpung Larangan Mudik Belum Diberlakukan, Pemudik Bermotor Ramai-Ramai Lewati Jalur Pantura

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan, yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp100 juta," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan di Jakarta, Selasa 4 Mei 2021.

Pemerintah, lanjut dia, juga memberikan penambahan alokasi KUR Khusus untuk industri UMKM, atau sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, KUR Khusus hanya diberikan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Dalam kesempatan ini, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga memutuskan menambah subsidi bunga KUR menjadi 3 persen selama 6 bulan hingga akhir 2021.

Baca Juga: Teroris KKB di Papua Kembali Membakar Banyak Fasilitas umum

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021," kata Menko Airlangga.

Untuk kebijakan tambahan subsidi bunga KUR tanpa agunan selama jangka waktu tersebut, pemerintah telah menyediakan anggaran Rp 4,39 triliun, sehingga total kebutuhan untuk subsidi bunga KUR pada 2021 mencapai Rp 7,84 triliun.

Dengan berbagai perubahan kebijakan ini, maka pemerintah memutuskan untuk menaikkan plafon KUR pada 2021, dari sebelumnya Rp 253 triliun, menjadi Rp 285 triliun.

"Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," kata Menko Airlangga.

Berbagai kebijakan baru tersebut dirumuskan agar pembiayaan UMKM bisa mencapai 30 persen terhadap total kredit perbankan pada 2024 atau meningkat dari porsi saat ini sebesar 18,8 persen.

Sementara itu pemerintah mencatat realisasi penyaluran KUR hingga akhir April 2021 telah mencapai Rp82,56 triliun atau sekitar 32,63 persen dari target Rp253 triliun.

Baca Juga: Terjun ke Dunia Sepakbola, Inilah Nasehat Ketua Umum PSSI kepada Rafi Ahmad

KUR tersebut telah diberikan kepada 2,28 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp252,92 triliun serta tingkat kredit bermasalah (NPL) hanya sebesar 0,71 persen.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) terkait realisasi KUR selama pandemi, tambahan subsidi bunga KUR hingga akhir Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur sebesar Rp186,5 triliun.

Kemudian realisasi penundaan angsuran pokok sampai 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan debet Rp70,53 triliun.

Selanjutnya relaksasi KUR hingga 29 April 2021 berupa perpanjangan jangka waktu telah diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan debet Rp 47,51 triliun dan penambahan limit plafon diberikan kepada 16 debitur dengan debet Rp 2,49 miliar.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x