Pemasukan pun, lanjut dia, dipastikan akan kosong apalagi berbarengan dengan kebutuhan untuk anak sekolah.
Baca Juga: Inilah 6 Manfaat dari Kismis Hitam, Salahsatunya Mampu Mencegah Kanker
Ia pun mengharapkan pemerintah turun ke lapangan melihat nasib para karyawan atau pekerja, khususnya di sektor transportasi darat yang terkena dampak kebijakan larangan operasional semua moda transportasi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis.***