HORE! Pemerintah Juga Resmi Berlakukan Insentif Perumahan selain Kendaraan Bermotor

- 1 Maret 2021, 17:34 WIB
Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin 1 Maret 2021.
Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin 1 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/

DESKJABAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan pemberian relaksasi atau insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi.

“Pertumbuhan ekonomi kita terlihat mulai pulih namun masih perlu didorong pada kuartal I,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Sri Mulyani menuturkan kebijakan ini merupakan desain dalam rangka mendorong konsumsi rumah tangga dari sisi permintaan masyarakat kelas menengah ke atas.

“Perubahan simpanan menunjukkan kelas dengan dana besar meningkat dan dana kecil menurun. Itu berarti mereka punya saldo tapi tidak melakukan aktivitas ekonomi jadi ini agar konsumsi mulai bergerak,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Menyatakan Banyak Berikan Peringatan ke Akun Media Sosial Terhadap Unggahan Dianggap SARA

Baca Juga: KPK Akhirnya Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus OTT Gubernur Sulawesi Selatan

Sri Mulyani menyebutkan insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang insentif usaha.

Anggaran insentif usaha dalam PEN 2021 yang sebesar Rp 699,43 triliun adalah Rp58,46 triliun atau naik 4,2 persen dari yang direalisasikan pada 2020 Rp 56,1 triliun.

Sementara untuk kebijakan relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah melalui PMK 20/2021 adalah Rp 2,99 triliun.

Kemudian untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah melalui PMK 21/2021 ditetapkan anggarannya sebesar Rp 5 triliun.

“Ini semua udah masuk dalam insentif usaha yang ada Rp58,46 triliun,” ujarnya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x