Pungutan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Voucer dan Token Listrik, Ini Penjelasannya

- 30 Januari 2021, 06:38 WIB
Ilustrasi - Warga memeriksa meteran listrik prabayar sebelum diisi ulang di Jakarta.
Ilustrasi - Warga memeriksa meteran listrik prabayar sebelum diisi ulang di Jakarta. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/

Sedangkan, pungutan PPN untuk token listrik hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token dan bukan atas nilai token listriknya.

Baca Juga: Tasikmalaya Telah Memulai Vaksinasi Covid-19, Ini Jadwal Lengkapnya

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa dan kartu perdana oleh distributor, serta PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran maupun penjualan voucer dan token listrik, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Terhadap pajak yang telah dipotong tersebut, ia mengatakan nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunan.

"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa dan kartu perdana, voucer, atau token listrik," kata Hestu.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah