Info Covid-19 , Pelanggan KAI Jarak Jauh Bisa Menggunakan Hasil Test GeNose

- 27 Januari 2021, 11:24 WIB
Penumpang duduk dengan menjaga jarak dalam gerbong kereta api.
Penumpang duduk dengan menjaga jarak dalam gerbong kereta api. /Antara/Reno Esnir/


DESKJABAR
- Mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau rapid test Antigen atau tes cepat PCR yang menyatakan negatif Covid-19.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat keterangan negatif Covid-19 tersebut, sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak wajib untuk pelanggan di bawah 12 tahun.

Baca Juga: Inilah 10 Buah-buah Pembawa 'Hoki', Salahsatunya Buah Delima

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021 menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun, rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.

Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Joni, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Inilah Sosok Kobe Bryant di Mata Komunitas NBA, Tepat Setahun Paska Kematiannya

Untuk saat ini KAI telah menyediakan layanan tes cepat Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000.Pelanggan yang ingin melakukan tes cepat Antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Adapun 46 stasiun tersebut, adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, dan Klaten.

Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.

Baca Juga: Info Covid-19 Dunia, Bir Impor dari Amerika Serikat Tercemar Covid-19, Ditemukan di China

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Florida Menawarkan Diri Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2020, Jika Tokyo Mengundurkan Diri

Joni menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Joni.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x