Transaksi Saham Tak Dikenakan Bea Materai Rp 10.000, Mengapa ?

- 21 Desember 2020, 17:20 WIB
Refleksi karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.944 pada Selasa (8/12/2020). Posisi itu menguat 0,23 persen atau 13,65 poin dibandingkan Senin (7/12/2020) kemarin. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Refleksi karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.944 pada Selasa (8/12/2020). Posisi itu menguat 0,23 persen atau 13,65 poin dibandingkan Senin (7/12/2020) kemarin. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Pemerintah, lanjut dia, tidak memiliki tujuan menghilangkan minat yang tinggi dari generasi milenial yang saat ini semakin sadar berinvestasi termasuk investasi saham.

Untuk itu, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya.

“Pemerintah pasti akan mempertimbangkan batas kewajaran yang tercantum di dalam dokumen dan dalam UU juga diperhatikan kemampuan masyarakat. Saya berharap ini akan mengakhiri spekulasi dan berbagai pertanyaan akhir-akhir ini,” katanya. ***

Baca Juga: Saham Apple Jatuh Karena Penurunan Penjualan Sejak September 2020

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x