Transaksi Saham Tak Dikenakan Bea Materai Rp 10.000, Mengapa ?

- 21 Desember 2020, 17:20 WIB
Refleksi karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.944 pada Selasa (8/12/2020). Posisi itu menguat 0,23 persen atau 13,65 poin dibandingkan Senin (7/12/2020) kemarin. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Refleksi karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.944 pada Selasa (8/12/2020). Posisi itu menguat 0,23 persen atau 13,65 poin dibandingkan Senin (7/12/2020) kemarin. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap transaksi jual beli saham tidak dikenakan bea meterai Rp10.000, namun merupakan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik.

“Jadi bea meterai tidak dikenakan per transaksi jual beli saham seperti yang muncul di berbagai media sosial,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual realisasi APBN hingga November 2020 di Jakarta, dikutip DeskJabar dari Antara, Senin, 20 Desember 2020.

Menkeu menjelaskan bea meterai itu bukan merupakan pajak atas transaksi namun pajak atas dokumen atau menyangkut keperdataan.

Dalam bursa saham, kata dia, bea meterai dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik diterbitkan periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan penyusunan peraturan atas bea meterai termasuk skema pengenaannya atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.

Baca Juga: Mari Kenali Modus Penipuan yang Mengintai Investor Saham

Namun, mengingat meterai elektronik belum ada, lanjut dia, maka Kementerian Keuangan sedang melakukan persiapan dalam infrastruktur pembuatan meterai elektronik, distribusi hingga penjualannya.

Dengan begitu, kata dia, pada 1 Januari 2021, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum akan diterapkan karena masih membutuhkan beberapa persiapan.

Trade confirmation ini adalah dokumen elektronik maka bea meterainya nanti juga harus bea meterai yang sifatnya elektronik. Saat ini kita masih mempersiapkan keseluruhan infrastruktur jadi tidak berlaku 1 Januari 2021,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x