Sisi Lain UU Cipta Kerja, UMKM harus Waspadai Ancaman Pesaing Asing

14 Oktober 2020, 11:30 WIB
Pelaku UMKM di daerah Cibinong Jawa Barat. /unsplash.com/Afdan Rojabi

DESKJABAR – Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jawa Barat, Iwan Gunawan menilai UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi sektor UMKM untuk bisa tumbuh lebih cepat, karena dalam UU tersebut ada kemudahan dan penyederhanaan proses perizinan.

“Tapi disisi lain, pesaing usaha dari luar juga akan sangat mudah masuk ke kita. Oleh sebab itu, kita harus berlari kencang mengambil momentum ini,” papar Iwan di Bandung, Rabu, 14 Oktober 2020.

Menurut Iwan, pemerintah daerah harus lebih proaktif menerjemahkan UU ini, walaupun ada beberapa regulasi yang ditarik kewenangannya kepusat.

Baca Juga: Komoditas Rempah-rempah Berpotensi Menguat Pasarnya

Menanggapi soal kriteria UMKM dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menjadi lebih rumit, menurut Iwan, soal kriteria nggak ada masalah, bahkan tiap negara berbeda beda.

“Yang penting, seluruh stakeholder mempunyai atau mengacu ke nomenklatur yang sama  tentang UMKM,” papar Iwan kepada Desk Jabar.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No 2008 tentang UMKM, kriterianya cukup sederhana yaitu hanya dinilai dari Aset dan Omset.

Baca Juga: Beberapa Jalan Angker Penuh Misteri, dari Jl. Sudirman Ciamis, Tanjakan Emen hingga Alas Roban

Tetapi dalam Omnibus Law menjadi sangat banyak yaitu modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja.

Hal yang sama dikemukakan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming. Menurutnya, UU Cipta Kerja dinilai mempermudah proses perizinan bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, selama ini proses perizinan membuka usaha untuk UMKM selalu disamakan dengan usaha besar, sehingga ada kesulitan yang kerap dirasakan pelaku usaha mikro dalam membuat perizinan.

Baca Juga: Janda Bolong dan Aglonema Milik Anda Ingin Tumbuh Subur? Coba 4 Pupuk Organik Ini

Untuk itu, seperti dikutip desk jabar dari kantor berita Antara, menurut Mardani, UU Cipta Kerja dapat mendorong pembukaan lapangan kerja dan menumbuhkan usaha UMKM, selain juga memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

"Pada 2025, kita akan mendapatkan bonus demografi. Akan ada 148,5 juta pencari kerja. Saya yakin sektor swasta akan memiliki peran vital menyerap tenaga kerja ini," katanya.

Dia menambahkan, negara membutuhkan investasi sektor swasta yang cukup besar untuk menciptakan lapangan kerja. Bila investasi tidak masuk ke Indonesia, bayang-bayang pengangguran dari angkatan kerja terdidik ada di depan mata.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler