SAH, Pemerintah Berikan Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Sepada Motor Listrik Baru, Ini Syaratnya

6 Maret 2023, 15:59 WIB
Pameran motor listrik kian diminati. Pemerintah berencana berikan subsidi untuk pembelian motor listrik Rp 7 juta per unit /Youtube ebike TV/

DESKJABAR – Kejelasan pun akhirnya tiba. Sah, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian unit sepeda motor listrik. Ditargetkan kebijakan subsidi ini akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Itu artinya dengan harga sepeda motor yang akan dibeli akan jauh lebih murah Rp 7 juta.

Kebijakan subsidi yang diberikan dalam pembelian kendaraan listrik ini sudah menggema sejak akhir tahun 2022. Namun sampai saat ini belum ada kepastian. Pemberian subisid tersebut sebelumnya dimaksudkan untuk mendorong kendaraan bermotor berbahan bakar ramah lingkungan.

Baca Juga: RS Jantung Tasikmalaya Catat Sejarah, Berhasil Lakukan Operasi Jantung Anak untuk Pertama Kali

Bahkan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan sempat mengemukakan pemberian subsidi sampai Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru.

Namun kabar gembira yang ditunggu para pelaku industry otomotif yang tengah menggenjot produksi kendaraan listrik tersebut tak juga kunjung datang.

Sampai akhirnya kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin, 6 Maret 2023 mengemukakan kepastian tentang kebijakan subsidi kendaraan listrik tersebut.

Subsidi Rp 7 juta untuk Pembelian Sepeda Motor Listrik

Mengutip dari laman Antara, Febrio Nathan mengemukakan, pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik. Besaran subsidinya mencapai Rp 7 juta per unit.

Subsidi sebesar itu nantinya dialokasikan untuk sebanyak 250.000 unit sepeda motor listrik di tahun 2023.

Jumlah sebanyak itu terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor listrik baru dan sebanyak 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Baca Juga: All England 2023, Simak Daftar Lengkap 21 Wakil Indonesia dan Target 2 Gelar Juara dari PBSI

"Yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Febrio Nathan Kacaribu.

Sementara menurut  Luhut Panjaitan, besaran subsidi untuk mobil listrik untuk saat ini masih akan dihitung besaran dan teknis penyalurannya.

Meski demikian menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, pemberian subsidi untuk mobil listrik akan dialokasikan untuk 35.900 unit serta 138 unit bus listrik.

Untuk mobil listrik sendiri, subsidi ini akan diberikan kepada produsen Wuling dan Hyundai. Hal tersebut karena kedua produsen mobil ini sudah memproduksi mobil listriknya di dalam negeri.

Syarat Penyaluran Sibsidi Motor Listrik

Sementara itu, teknis penyaluran subsidi Rp 7 juta untuk pemblian sepeda motor listrik adalah diberikan untuk pembelian unit sepeda motor listrik yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Syarat lainnya adalah subsidi ini diberikan kepada produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan. Produsen ini  juga berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Sedangkan teknis penyaluran bantuan subsidi Rp 7 juta untuk konversi motor konvensional ke morot listrik, diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujar Febrio.

Ia menuturkan bahwa pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler