DESKJABAR - Masyarakat atau konsumen yang mana saja yang berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi?
Masyarakat atau konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi telah ditentukan oleh pemerintah dan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perpres ini mengatur masyarakat atau konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi untuk transportasi atau kendaraan darat dan air.
Perpres ini juga mengatur masyarakat atau konsumen pengguna BBM bersubsidi untuk sarana mesin pertanian, perikanan pengolah sampah dan sebagainya, serta BBM bersubsidi untuk penerangan.
Baca Juga: Minyak Mentah Milik Pertamina Tumpah ke Perairan Cilacap
Apa itu BBM bersubsidi?
BBM bersubsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana dari APBN, jumlahnya terbatas sesuai kuota, harganya diatur oleh pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah biosolar, solar, dan pertalite.
Inilah masyarakat atau konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi sesuai Perpres No 191 Tahun 2014.
Untuk transportasi darat:
Kendaraan pribadi dan kendaraan umum plat kuning;
Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6);
Mobil layanan umum seperti ambulance, mobile jenazah, mobil angkutan sampah dan mobil pemadam kebakaran.
Baca Juga: Aturan Baru Pertamina, Pembeli Solar dan Pertalite, Mulai 1 Juli Harus Daftar Dulu
Transportasi Air
Seluruh transportasi air yang menggunakan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat atau perintis dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Transportasi usaha perikanan.
Kemudian kapal nelayan ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mendapat verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Kapal tranportasi pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Dan kapal usaha pertanian.
Alat mesin pertanian bagi petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha, dengan verifikasi SKPD.
Sarana layanan umum/pemerintah.
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan, dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro/UMKM.
Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Itulah konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi yang telah diatur oleh Perpres No 191 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur konsumen pengguna biosolar. Menurut pihak Pertamina yang dikutip dari laman mypertamina.id, aturan untuk mengatur pengguna pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.***