Usaha Produksi dan Menjual Maggot (Belatung), Bagaimana Hukum Islam ? Buya Yahya Menjawab

10 Oktober 2021, 11:58 WIB
Usaha budidaya produksi maggot dan Buya Yahya /Dok cybex.pertanian.go.id dan YouTube Al-Bahjah TV

DESKJABAR – Usaha budidaya produksi dan menjual maggot alias belatung, menjadi bisnis yang menguntungkan karena banyak kebutuhannya.

Bagaimana hukum Islam terkait usaha budidaya produksi dan menjual maggot atau belatung ini, ulama asal Cirebon, Buya Yahya menjawab.

Diketahui, usaha budidaya produksi maggot yang berasal dari larva lalat black soldier (black soldier fly), untuk keperluan pakan burung, ikan, ayam, dll.

Usaha produksi maggot menjadi solusi pakan sehat dan bergizi bagi ternak peliharaan maupun budidaya ikan.  

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab, Bila Usia Anak Lebih Tua Dari Umur Nikah Orang Tuanya

Buya Yahya menjawab, bahwa budidaya maggot, sama seperti jangkrik lainnya, untuk pakan burung atau ternak.

Buya Yahya menjawab, “Hukum berternak untuk kebutuhan membuat pakan sehat untuk ternak, ini sah, boleh,” tegasnya.

Soal hukum menjual, Buya Yahya mengutip sejumlah pendapat ulama, bahwa dikaitkan manfaat apa yang dijual.

Buya Yahya mencontohkan, ada hewan-hewan yang tidak bermanfaat untuk dijual, misalnya ular, kalajengking, dsb.

Baca Juga: Apa Beda Jin Qorin dan Jin Khodam? Apa Hukum Memiliki Khodam? Buya Yahya Menjawab

“Nah untuk maggot dan jangkrik, adalah tidak bermanfaat dalam bahasa ‘fiqih”. Cuma masalah manfaat, itu dikembalikan kembali kepada kebiasaan masyarakat,” ucap Buya Yahya, dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV berjudul “Hukum Budidaya Maggot BSF, Buya Yahya,” diunggah 31 Agustus 2021.

Buya Yahya juga mengomentari soal kalajengking, lintah, dsb, untuk apa ? ternyata sekarang lintah untuk pengobatan. “Kalau kalajengking baru katanya, kalau saya tidak mau,” ujar Buya Yahya.

Khusus bagi yang ada manfaat, termasuk dalam urusan maggot, hukum menjual dan membeli, adalah sah.

“Tidak ada dosanya. Di mata Allah SWT, itu tidak haram dan tidak dihukum. Bahkan, ayam saja, diberi makan kotoran manusia pun, tetap halal tidak haram, tetap makruh, sehingga harus dibebaskan agar tidak ada kejijikan,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Lanjutan Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Nasib Roh Orang Dibunuh, Buya Yahya Menjawab

Gambaran bisnis

Sementara itu, pihak Kementerian Pertanian menilai, bisbis produksi maggot seakan tidak terdampak pandemi Covid-19.

Ekspor dua jenis larva asal Bogor tercatat tetap tinggi pada triwulan pertama 2020.

Larva lalat tentara hitam, black soldier fly (BSF) dan larva kering, magot tercatat terus melapak masing-masing di pasar ekspor Jepang dan Inggris.

Tercatat sepanjang Januari hingga Maret 2020, permohonan sertifikasi kesehatan hewan atau health certificate (HC) sebagai persyaratan teknis dari negara tujuan ekspor di fasilitasi Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok.

Baca Juga: Hanya dari Ulat Hongkong, Bisa Raup Jutaan Rupiah

"Ekspor bukan hanya soal devisa, tapi juga kebanggaan bagi bangsa. Ini pesan pak Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red). Untuk itu dibutuhkan pelaku usaha dibidang pertanian yang terus berinovasi," kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Menurutnya, di negara tujuan ekspor, jenis lalat bersih ini digunakan sebagai sumber protein campuran bahan pembuatan pakan ternak seperti unggas dan ikan.

Secara geografis, kita memiliki keuntungan akan banyaknya sinar matahari yang sangat dibutuhkan BSF dalam berkembangbiak.

“Potensi demikian kita gali, bentuk korporasi dilinkungan terdekat, olah dan garap agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, khususnya petani,” ujarnya dilansir laman Kementerian Pertanian Indonesia.

Baca Juga: Lalat Buah Jadi Kendala Mangga Gedong Gincu Tembus Pasar Jepang, Perkilonya Bisa Sampai Rp500ribu

Purwo Widarto, Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok memberikan data permohonan fasilitasi ekspor produk pertanian asal sub sektor perternakan ini.

Tercatat sebanyak 0,6 ton larva BSF dengan nilai Rp. 44,5 juta dengan tujuan Jepang.

Ada pun larva kering sebanyak 1,4 ton senilai Rp. 857,6 juga tujuan Inggris telah dikirimkan pada periode Januari hingga Maret 2020.

Purwo juga menambahkan, adanya penurunan jumlah permohonan sertifikasi di unit kerjanya sebanyak 26% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Pertanian Selatan Jawa Barat Diarahkan Menjadi Sabuk Produksi Jagung untuk Pembangunan Ekonomi

Namun lalu lintas produk pertanian dan turunannya di Pelabuhan Laut Tanjung Priok tetap berjalan dan kini mulai berangsur meningkat sejalan dengan masa 'lockdown' yang telah berakhir di Cina dan beberapa negara lainnya (8/4).

Potensi kekayaan sumber daya alam hayati kita tidak hanya besar, namun sangat diperlukan dan dibutuhkan oleh pasar dunia.

"Saatnya bergerak cepat dan bahu membahu. Selain untuk memenuhi kebutuhan pangan dan industri dalam negeri, sektor pertanian juga harus bisa ekspor. untuk menambah devisa," tukas Jamil. ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler