Kemenkop UKM Buka Pendaftaran Sertifikat Gratis Buat Pelaku Usaha Mikro, Inilah Syarat dan Caranya

22 Maret 2021, 21:14 WIB
Kemenkop UKM bukan pendaftaran sertifikat gratis bagi pelaku usaha mikro /kmenkopUKM/

 

DESKJABAR – Guna mendorong pelaku usaha mikro bertransformasi dari sektor informal ke formal, Kementerian Koperasi dan UKM membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mendaftar beragam sertifikasi secara gratis.

Program fasilitasi ini khusus buat usaha mikro yang terpilih dan memenuhi persyaratan. Hal ini adalah salah satu upaya Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro bisa meningkat dari skala informal ke formal.

Untuk itu, melalui akun Twitter @KemenkopUKM, Senin 22 Maret 2021, Kemenkop UKM menyampaikan syarat dan caranya:

Baca Juga: Partai Dewa Kipas vs Irene Kharisma Mendapat Perhatian Federasi Catur Internasional

A.Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.Iy/SPP-IRT UMI
  5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
  • Memiliki Modal Usaha Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil Penjualan Tahunan Rp 2 M
  1. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  2. Memiliki Website/Media Sosial
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  4. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
  5. Memiliki denah lokasi bangunan produksi Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan.

Baca Juga: Survei CPCS: Hanya 25 Persen Publik yang Merasa Tidak Puas dengan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf  

B.Sertifikat Halal

Pelaku usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.Iy/Sertifikat Halal UMI
  5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
  • Memiliki Modal Usaha & Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil Penjualan Tahunan Rp 2 miliar
  1. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  2. Memiliki Website/Media Sosial
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  4. Menyertakan nama produk
  5. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
  6. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  7. Proses pengolahan produk
  8. Pernyataan Pelaku UMI yang memuat:
  • Ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan
  • PPH (Proses Produk Halal)

Baca Juga: Arab Saudi Segera Mengumumkan Secara Resmi Soal Pelaksanaan Haji 2021

C.Pendaftaran Merk

Usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/Merekcipta UMI
  5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
  • Memiliki Modal Usaha « Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil Penjualan Tahunan s Rp 2 miliar
  1. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  2. Memiliki Website/Media Sosial
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  4. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (Ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9 cm)
  5. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar

Baca Juga: Partai Dewa Kipas vs Irene Kharisma Mendapat Perhatian Federasi Catur Internasional

D. Pendaftaran Izin Edar BP POM MD ( Makanan Dalam).

Usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/IzinEdarMD UMI
  5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
  • Memiliki Modal Usaha s Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil Penjualan Tahunan Rp 2 miliar
  1. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  2. Memiliki Website/Media Sosial
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  4. Menyertakan produk yang akan diujilabkan seberat 800 gram
  5. Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
  6. Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga
  7. Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  8. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan

Sertifikat sangat penting bagi pelaku usaha agar naik kelas dan produk yg dibuat dapat lebih mudah untuk dapat akses pasar lebih luas dan masuk ke rantai pasok.

"Yuk daftarkan usaha Sobat sebelum batas waktu berakhir! " ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler