UU Cipta Kerja Beresiko Mengacaukan Sistem Pengupahan di Perusahaan Perkebunan

26 Februari 2021, 20:44 WIB
Pekerja pemetik pada perkebunan teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Kalangan pengusaha perkebunan di Jawa Barat dan Banten, memperbincangkan persoalan pengupahan sebagai dampak munculnya UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020.

Kalangan pengusaha perkebunan mempersoalkan dihapuskannya Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP) sehingga pengupahan kemudian mengikuti acuan UMK (upah minimum kota/kabupaten).

Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jawa Barat-Banten, Slamet Bangsadikusumah, yang dikonfirmasi DeskJabar, Jumat, 26 Februari 2021, membenarkan, ada situasi diantara pengusaha atau pengurus perusahaan perkebunan soal pengupahan tersebut.

“Akan memunculkan banyak persoalan jika pengupahan mengacu kepada UMK. Apalagi, pekerjaan di sektor perkebunan tak dapat disamakan dengan sektor industri,” ujarnya.

Baca Juga: ANEH Sidang Kasus Suap Sekdis DPKPP Bogor di PN Bandung, Malah Tidak Diketahui Pemberi Suapnya

Menurut Slamet Bangsadikusumah, pada sisi lain, usaha sektor perkebunan, khususnya di Jawa Barat dan Banten, kondisinya sedang kesusahan berkepanjangan.

Rata-rata perusahaan perkebunan sedang berjuang agar usahanya tetap dapat berlanjut.

Diketahui, biaya terbesar dan jumlahnya mencapai 40 persen pada sektor usaha perkebunan, adalah upah.

Pada setiap unit perkebunan, jumlah tenaga kerja rata-rata ratusan orang, dengan efek berantai sampai ratusan ribu jiwa masyarakat sekitarnya.

Di Jawa Barat dan Banten ada sekitar 3,5 juta jiwa yang bergantung kehidupannya kepada usaha unit perkebunan besar.

Baca Juga: Jajanan Pasar, Tetap Bertahan di Sepanjang Masa, Berburu Makanan Saat Subuh di Pasar Tradisional

Pengajuan UTPP

Disebutkan pula oleh Slamet Bangsadiksumah, bahwa sejak dihapuskannya Upam Mininum Provinsi (UMP) akibat UU Cipta Kerja, otomatis Upah Minimum Sektor Perkebunan Provinsi pun ikut terhapus pula.

Kondisi demikian, disebutkan, menjadi bahan memusingkan bagi kalangan pengusaha perkebunan di Jawa Barat dan Banten.

Sebab, katanya, ada hal yang tak terperhatikan oleh pemerintah, karena perusahaan-perusahaan perkebunan banyak yang memiliki usaha unit-unit perkebunan antar kabupaten.

Baca Juga: SEJARAH JAWA BARAT,  Di Zaman Kolonial, Makanan Peuyeum Sampeu Sangat Disukai Orang Eropa

“Tentu, akan beresiko akan mengganggu kelancaran operasional aktivitas. Yang paling menjadi persoalan, apakah nantinya para karyawan mau dirotasi antar kebun berbeda kabupaten ? karena besaran UMK yang berbeda,” kata Slamet Bangsadikusumah.

Disebutkan, sebagai upaya menengahi persoalan tersebut, GPP Jawa Barat-Banten sedang mengajukan sistem pengupahan yang baru, itu pun berdasarkan kesepakatan diantara para pengusaha perkebunan.

Sistem yang baru, katanya, adalah Upah Terendah Perusahaan Perkebunan (UTPP) menggantikan UMSP. Sejauh ini, besaran upah yang diusulkan, utk UTPP adalah kisaran Rp 2 juta, sedangkan UMSP sekitar Rp 1,8 juta. ***

 

 

 

 

Editor: Kodar Solihat

Tags

Terkini

Terpopuler