Soal Pesangon, Pengusaha Mikro dan Kecil Keberatan Diperlakukan Sama dengan Usaha Besar

25 Januari 2021, 06:31 WIB
ILUSTRSI - Produk lokal UMKM Tasikmalaya. /Dok. DeskJabar/

DESKJABAR - Aturan pesangon dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja tidak memberatkan pengusaha. Demikian diharapkan Ketua Umum Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil dan Menengah (Komnas UKM) Sutrisno Iwantono di Jakarta, Minggu 24 Januari 2021.

"Beberapa hari lalu ada lebih dari 10 asosiasi yang menaungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berkumpul dan menyampaikan aspirasi melalui Kolaborasi Masyarakat UKM (Komnas UKM) agar peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja tidak menjadi kontra produktif bagi keberadaan UMKM, antara lain soal pesangon," katanya.

Baca Juga: Ketua MES Erick Thohir Ditantang AFPI Sinergikan BSI dan Fintech Syariah

Baca Juga: Komisi VII DPRI RI: Desa Harus Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Tentang pesangon itu, lanjut Iwantono, pengusaha mikro dan kecil menyampaikan keberatan jika diperlakukan sama dengan usaha besar. Ia mengatakan, dalam draf di Rancangan Peraturan Pemerintah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (RPP PKWT) khususnya Pasal 55, usaha mikro dan kecil diwajibkan membayar hingga 50 persen dari ketentuan yang berlaku bagi usaha besar.

"Ketentuan ini dirasakan sangat memberatkan usaha mikro kecil, karena sudah pasti mereka tidak mampu membayarnya, dan itu sanksinya berat. Karena itulah kita meminta kepada Kemenaker untuk melonggarkan ketentuan ini, yaitu agar bagi usaha mikro dan kecil dilakukan melalui kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja," katanya.

Iwantono menjelaskan sudah membicarakan hal itu dengan Kemenkop UKM. "Saya rasa aspirasi kita sudah ditampung oleh Kemenkop UKM untuk bisa dirundingkan dengan Kemenaker. Mudah-mudahan Kemenkop UKM bisa memfasiltasi hal ini. Kita sedang tunggu apa hasilnya," ujarnya.

Mengenai aspirasi yang lain, Iwantono menjelaskan asosiasi UKM termasuk koperasi sudah melakukan pembahasan berbagai isu dengan diskusi yang alot misalnya soal kriteria UMKM. Tetapi, katanya, ada titik temu karena Kemenkop UKM cukup akomodatif. Hanya saja, lanjutnya, pembahasan ini memang melibatkan semua pihak termasuk kementerian dan lembaga lain yang terkait, sehingga cukup memakan waktu.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Diharapkan Mampu Kembangkan Produk Syariah dan UMKM

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir, Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah 2021-2024

Soal masalah perizinan, Iwantono mengatakan ada kemudahan bagi usaha kecil, dengan prinsip perizinan tunggal. Misalnya diatur antara lain, dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan serta lingkungan, terhadap usaha mikro dan usaha kecil diberikan Nomor Induk Berusaha yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal.

Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud meliputi perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal. Usaha kecil yang resiko rendah cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) sedang yang resiko rendah menengah selain NIB ada pernyataan mengikuti standar usaha.

 "Kita berharap nanti di lapangan ini bisa berjalan lancar. Takutnya di daerah membuat kreativitas yang menyulitkan dalam pelaksanaannya." katanya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler