Bantuan Tunai Kemenag : Inilah Syarat dan Cara Aktivasi Rekening Dana PIP 2020 Biar Cepat Cair

16 Desember 2020, 18:34 WIB
ilustrasi pencairan Program Indonesia Pintar /kemendikbud

DESKJABAR- Untuk mengatasi siswa yang rentan terhadap tidak melanjutkan sekolah, pemerintah pusat memberikan stimulus berupa pemberian bantuan kepada siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Selain melalui Kemendikbud, bantuan PIP juga disalurkan melalui Kemenag. Seperti diketahui bersama, Bantuan PIP Kemenag 2020 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah cair.

Walaupun begitu, ada saja yang masih belum melakukan proses pencairan Bantuan PIP Kemenag 2020.

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemendikbud : Hore! Anak SMP Dapat 750 Ribu, Pastikan Syarat, Klik Link Nya Disini Ini

Dalam proses pencairan dana bantuan PIP ini membutuhkan aktivasi rekening sebelum tahapan pencairan.

Sebelum pencairan bansos PIP Kemenag siswa Madrasah Ibtidaiyah, penerima bantuan yang baru membuka rekening harus mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu dengan ketentuan yang berlaku.

Dilansir DeskJabar dari Fix Indonesia, terkait aktivasi pada bansos PIP untuk siswa MI bisa langsung diaktivasi oleh peserta didik dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Diduga Intimidasi Saksi Penggali Kubur Untuk Datang Ke PA Sumber

Untuk cara aktivasi selanjutnya bisa digunakan dengan cara kolektif dan buku tabungan diterima oleh Kepala Madrasah atau guru yang ditugaskan tanpa tatap muka antara petugas bank dengan para peserta didik atau orang tua wali dengan ketentuan:

1. Membawa KTP Kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah serta              menunjukan aslinya.

2. Kemudian fotokopi SK pengangkat kepala madrasah defenitif yang masih berlaku dan           menunjukan aslinya.

3. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)

4. Surat keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar penerima data PIP.

Baca Juga: Bambang Lesmana : Banyak Kejanggalan Dalam Surat Dakwaan Budi Budiman, Nanti Kami Akan Bongkar

Untuk yang lebih mudah bisa dilakukan dengan aktivasi oleh petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur dengan mendatangi penerima dana dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima atau orang tua wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional Bank Penyalur.

2. Kemudian Kepala Madrasah atau guru mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi.

3. Kemudian serahkan pada petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur oleh Kepala Madrasah atau guru yang telah diberi surat kuasa.

4. Kemudian akan dicocokan dengan sistem pada data Bank Penyalur.

Baca Juga: Ada Peran Mantan Ketua Umum PPP Romahurmudzy Sehingga Budi Budiman Terjerak Korupsi

Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Peserta Didik Harus Didampingi oleh Orang Tua atau Wali

  • Peserta yang didampingi oleh kepala sekolah, guru atau orang tua harus membawa      beberapa persyaratan
  • Membawa foto kopi KTP orang tua/ wali, kepala sekolah dengan menunjukan KTP aslinya, dan foto kopi KK semantara, dan untuk yang tidak memiliki Kartu tanda penduduk bisa membawa surat pengantar keterangan domisili dari RT/RW.
  • Bawalah surat keterangan kepala Madrasah (form-PIP,04). Apabila siswa sudah pindah sekolah dari madrasah yang lama, maka harus membawa surat keterangan dari Kepala Madrasah di sekolah yang baru.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Sah Pasangan Ade Sugianto Diketok Pemenangnya

2. Peserta Didik yang Didampingi Oleh Kepala Madrasah atau Guru

Membawa foto kopi KTP Kepala Madarasah atau guru yang bisa dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukan KTP aslinya.

Setelah itu, bawa surat keterangan kepala madrasah (form-PIP,04). Apabila peserta didik sudah pindah dan masih dalam jenjang yang sama, maka surat keterangan yang baru dikeluarkan oleh kepala madrasah di madrasah yang baru.

Bagi yang didampingi oleh guru maka membawa surat kuasa yang dikuasakan oleh kepala madrasah kepada guru tersebut.***Sandi Susandi/Fix Indonesia

 

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler