PRO KONTRA: Penghentian ASO, Yang Untung Pengusaha STB, Yang Rugi Rakyat, Begini Kata Mahfud MD

- 5 November 2022, 15:34 WIB
Siaran TV Digital telah beroperasi, penghentian ASO menuai Pro Kontra dimasyarakat/Instagram@siarandigital. Instagram@siarandigital
Siaran TV Digital telah beroperasi, penghentian ASO menuai Pro Kontra dimasyarakat/Instagram@siarandigital. Instagram@siarandigital /

DESKJABAR – Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kominfo, telah menyuntik mati siaran tv analog, dialihkan ke siaran tv digital sejak 2 November 2022, menuai pro kontra di masyarakat.

Sejak dimatikannya siaran tv analaog, dialihkan ke siaran tv digital oleh Kominfo, menuai pro kontra, banyak masyarakat yang belum memiliki alat bantu Set Top Box, dan merasa dirugikan.

Penghentian siaran tv analog, beralih ke siaran tv digital, tidak secara otomastis seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati siaran tv digital, tanpa memiliki alat bantu Set Top Box (STB), pesawat televisi Blank spot.

Baca Juga: 15 Soal Latihan PTS Seni Budaya SMA SMK Kelas 10 Semester 1 Lengkap Berikut Kunci Jawabannya

Baca Juga: Resep Sambal Dadak Pedas Segar Ala Resto Sunda, Dijamin Suami Ketagihan dan Betah di Rumah, Mau Coba Bunda

Terkait hal itu, Hari Tanoe Soedibyo, CEO MNC TV, menilai adanya kejanggalan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Sebagaimana dalam unggahannya di media sosial, Hary Tanoe menyampaikan protes keras terhadap penerapan kebijakan ASO oleh Kominfo. Dikutif DeskJabar.com dari Instagram@harytanoesoedibyo dan [email protected]

Menurutnya, Dasar hukum yang digunkan Kominfo untuk melaksanakan ASO yakni UU Cipta Kerja, dan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konsititusi (MK).

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Hari Ini 5 November, Kang Gobang Akan Dihajar Preman, Kang Cecep Cs Bergerak Cepat

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Masih menurut Hary Tanoe, Menkominfo menggunkan standar ganda dalam penerapan ASO di beberapa wilayah Indonesia.

“Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementrian Kominfo menggunakan standar ganda: (i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO,” jelas Hary.

Penerapan ASO, lanjut Hary Kominfo terkesan terburu – buru, hanya menguntungkan segelintir pihak saja.

“Saat ini yang jelas, pihak yang diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, pasti laku keras” ujarnya.

Baca Juga: Gerhana Bulan 8 November 2022 , Persatuan Islam Imbau Jamaah Gelar Sholat Gerhana

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

Sementara, pihak yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan Tv Analog yang pada umumnya rakyat kecil, terang Hary.

Sementara Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, sebanyak 98 persen masyarakat di Indonesia telah siap pindah dari TV analog ke TV digital.

Perpindahan tersebut, menurut Mahfud, tak lepas dari polemik dan pro kontra. Sejumlah pihak menganggap, masih banyak masyarakat yang belum siap untuk pindah ke Tv digital.

“Pro Kontra itu biasa, dalam sebuah perubahan,” katanya.

Baca Juga: Gerhana Bulan 8 November 2022 , Persatuan Islam Imbau Jamaah Gelar Sholat Gerhana

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

Namun pihaknya tidak terima dengan klaim tersebut, karena hampir semua penduduk di Indonesia telah siap pindah.

“Ini jangan dikatakan belum siap, sebanyak 98 persen masyarakat telah siap pindah ke Tv digital,” tegasnya. ***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram@harytanoesoedibyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x