KPK Luncurkan Fitur Baru di JAGA.ID untuk Penanganan dan Pengaduan Terkait Covid-19

- 3 Mei 2021, 14:31 WIB
Fitur JAGA Penanganan Covid-19 dalam aplikasi JAGA.ID
Fitur JAGA Penanganan Covid-19 dalam aplikasi JAGA.ID /JAGA/jaga.id/

DESKJABAR - Ada fitur baru dalam Jaringan Pencegahan Korupsi di Indonesia (JAGA.ID) yang merupakan aplikasi pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). fitur itu adalah JAGA Penanganan Covid-19.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa KPK berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, menambah fitur pengaduan terkait Covid-19 tersebut di JAGA.ID.

"Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi masyarakat. Peran masyarakat yang paling realistis adalah mengkritisi pelayanan publik yang memang menjadi kewajiban pemerintah," tutur Pahala Nainggolan.

Baca Juga: BPS: Tujuh Bandara Ini Alami Penurunan Kunjungan Wisatawan Mancanegara Hingga 100 Persen

Ia mengatakan, aplikasi JAGA awalnya diluncurkan pada 2016 sebagai wujud kanal pelayanan publik yang diselenggarakan KPK. JAGA adalah aplikasi pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengolahan aset negara dengan melibatkan masyarakat untuk memantau, mengusulkan perbaikan dan melaporkan penyimpangan.

Menurut dia, aplikasi JAGA juga mendorong dan melibatkan pemerintah untuk merespons masukan dari masyarakat.

"Bukan KPK yang menyediakan datanya, semua data dan petunjuk berasal dari kementerian terkait, misalnya, untuk JAGA Kesehatan berasal dari BPJS Kesehatan sedangkan data JAGA Covid-19 nanti berasal dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan," kata Pahala Nainggolan.

Baca Juga: Video Viral DKM Masjid Al Amanah Usir Jamaah Bermasker, Berujung Polisi Turun Tangan

Dalam JAGA Covid-19, KPK berkolaborasi dengan Kemenkes RI untuk menyediakan penjelasan bagi masyarakat berupa infografis tentang prosedur penanganan, insentif dan santunan tenaga kesehatan, vaksinasi serta klaim rumah sakit dalam bentuk panduan dan format tanya jawab beberapa topik yang sering ditanyakan.

"Sekali lagi, JAGA Covid-19 didesain agar semua program pemerintah bisa dipahami melalui literasi atau penjelasan bagi masyarakat. Jadi, masyarakat tahu apa saja yang dilakukan bila terinfeksi Covid-19, seperti harus ke mana dan apa saja yang jadi hak dan kewajiban-nya di rumah sakit karena program pemerintah harus berjalan dan harus sukses," ujarnya.

Ia menjelaskan, JAGA dibuat dalam bentuk digital karena trennya saat ini pelayanan pemerintah dalam bentuk digital dan agar dapat dijangkau seluruh masyarakat Indonesia yang menikmati pelayanan publik.

Baca Juga: Komunitas Pendaki Indonesia Berbagi Inspirasi di Ramadhan 2021, Dapat Dukungan Facebook Indonesia

Selain itu, ada juga penjelasan bagi tenaga kesehatan, misalnya, insentif apa yang didapat dan kalau tidak mendapat insentif itu apa yang harus dilakukan. JAGA Covid-19 juga memberikan penjelasan soal klaim rumah sakit untuk masyarakat yang terinfeksi Covid-19.

Ia meminta masyarakat membaca terlebih dulu panduannya. Misalnya, seperti JAGA Bansos, ada 50 persen keluhan berkurang setelah masyarakat membaca panduannya.

"Jadi, di JAGA Covid-19 kalau masyarakat ke puskesmas lalu ternyata tidak terlayani dan disampaikan ke Dinas Kesehatan maksimal 7 hari maka JAGA akan memberi ketenangan kepada masyarakat karena KPK berkomitmen merespons semua keluhan dengan bantuan dari Dinas Kesehatan, Kemenkes, atau Irjen Kemenkes," ucap Pahala Nainggolan.

JAGA juga melakukan pengembangan teknologi sehingga tampilan dan desain baru JAGA dapat memberikan kenyamanan bagi penggunaan lintas platform termasuk dengan tampilan data dan informasi yang lebih ringkas.

Baca Juga: Kalap Saat Buka Puasa Ramadhan 2021, Ini Yang Harus Anda Lakukan

Yang perlu diperhatikan, aplikasi itu tidak menerima surat kaleng. Jadi, pembuat aduan harus memberikan identitasnya karena KPK akan melakukan verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan).

"Jadi kalau identitas tidak dapat diverifikasi maka pengaduan batal tujuannya adalah agar feed back untuk pemerintah juga sehat dengan identitas pelapor yang jelas dan lokasi yang jelas," kata Pahala Nainggolan.

Peluncuran JAGA Penanganan Covid-19 dilakukan setelah fitur JAGA Bansos yang dirilis duluan pada 29 Mei 2020.

Baca Juga: Kurangi Konsumsi Kopi Saat Sahur Ramadhan 2021 Agar Tidak Kena Efek Diuresis

KPK mencatat hingga 31 Desember 2020 ada 1.982 keluhan terkait distribusi bansos. Dari jumlah tersebut, 1.074 keluhan telah selesai ditindaklanjuti dengan unduhan aplikasi JAGA.ID sebanyak 171.227 kali.

Masyarakat dapat mengakses aplikasi JAGA dengan mengunjungi situs JAGA.ID atau mengunduhnya pada gawai melalui Google Play Store atau App Store.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah