Mediasi Sengketa Sekolah Alam Gaharu Baleendah Hasilkan Kesepakatan, LSM yang Lakukan Penggembokan Minta Maaf

- 8 November 2022, 07:23 WIB
Akhirnya mediasi sengketa Sekolah Alam Gaharu Baleendah hasilkan kesepakatan, LSM yang lakukan penggembokan minta maaf.
Akhirnya mediasi sengketa Sekolah Alam Gaharu Baleendah hasilkan kesepakatan, LSM yang lakukan penggembokan minta maaf. /Humas Polresta Bandung/

 

DESKJABAR - Akhirnya mediasi sengketa Sekolah Alam Gaharu Baleendah hasilkan kesepakatan, LSM yang lakukan penggembokan minta maaf.

Pihak yang terlibat sengketa atas lahan Sekolah Alam Gaharu Baleendah telah melakukan mediasi dan sudah menemukan titik temu.

Dipimpin oleh langsung Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mediasi dilaksanakan di kantor Mapolresta Bandung, pada Senin, 7 November 2022.

Baca Juga: Akhirnya Ada Proses Mediasi, Gembok Sekolah Alam Gaharu Baleendah Dibuka, Siswa Tidak Jadi Belajar di Tenda

Hadir pihak-pihak yang terkait sengketa yaitu Haji Jujun, pihak Umi, dan pihak sekolah, perwakilan orangtua siswa, Kemenag dan Kesbangpol Kabupaten Bandung.

Sebelumnya kasus ini mencuat ke permukaan dan menjadi viral karena terjadi penggembokan Sekolah Alam Gaharu Baleendah oleh pihak LSM akibat sengketa yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 itu.

"Penggembokan Sekolah Alam Gaharu oleh LSM karena adanya persoalan pidana dan perdata dalam masalah sengketa lahan," ujar Kusworo.

Baca Juga: Kunci Sukses Duet Rehan Lisa Jadi Juara di Hylo Open 2022, Dibongkar Oleh Pelatih Nova Widianto

Kasus pidananya berkaitan dengan pemalsuan surat namun masih dalam proses.

"Sementara itu kasus perdatanya masih menunggu putusan pidananya,” lanjut Kusworo.

Ia sangat menyayangkan adanya penggembokan sekolah tersebut sehingga kegiatan belajar siswa menjadi terganggu.

Kisworo bersyukur karena akhirnya pihak yang bersengketa sepakat mematuhi 4 butir kesepakatan bersama yaitu:

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kebakaran di Balai Kota Bandung, Diskar PB Dapat Laporan Ada Pengerjaan (Membran) di Atap

- Tidak ada kegiatan atau aktivitas yang dapat menghalangi pendidikan yang sedang berlangsung

- Tidak saling mengerahkan massa yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan.

- Tidak saling melakukan provokasi baik secara langsung ataupun melalui media sosial media yang bisa memperkeruh suasana.

- Masing-masing pihak dapat menjaga kondusivitas dan menyerahkan permasalahan kepada penegak hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang saat ini sedang berproses, dipidana maupun perdatanya.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November dan Beberapa Mitos dari Pojok Pulau Jawa

Pihak-pihak yang bersengketa telah menandatangani surat kesepakatan tersebut.

Mereka juga sepakat untuk sama-sama menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan di sekitar Sekolah Alam Gaharu Baleendah.

“Harapannya anak-anak juga bisa bersekolah dengan nyaman dan tenang,” tambah Kusworo.

Akibat penggembokan gedung sekolah, siswa sempat belajar di bawah tenda selama beberapa hari.

Berdasarkan kesepakatan maka siswa akan belajar kembali di dalam kelas secara bertahap.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Humas Polresta Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah