"Pemakaian di atas tanah saya ini tanpa izin dan melawan hukum" ujar Rudi pemilik tanah.
Rudi Samin juga menyebutkan bahwa dirinya di rugikan dan pelaku penimbunan Banpres ini diduga oleh oknum JNE.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini Minggu, 31 Juli 2022: Persija Jakarta Bidik Kemenangan Perdana
"Saya sangat dirugikan karena, pertama bansos ditanam di tanah saya, kedua memaki tanah saya selama 9 tahun saat berdirinya JNE tidak pernah bayar," Ucapnya
Pemilik tanah Rudi Samin menyebutkan bahwa pihak JNE bertransaksi dengan Kiswanto saat penyewaan tanah tersebut
Rudi Samin menegaskan bahwa dirinya akan melakukan proses kejalur hukum.
"Saya akan lakukan jalur hukum dari mulai penemuan ini saya juga tidak terima bahwa kenapa dipendam di tanah saya ? Dan dia juga tidak membayar 9 tahun, dan ini akan saya lakukan jalur hukum," ujarnya.
Oknum JNE yang diduga menjadi salah satu pelaku penimbunan sembako Banpres ditanah Milik Rudi Samin.
Rudi Samin menyebutkan bahwa oknum JNE yang bermain dalam penimbunan bansos ini adalah sodara Azis,"ucapnya