dari hari tasyriq).
Artinya, pada tanggal tersebut kita dianjurkan untuk melaksanakan puasa Ayyamul Bidh selama tiga hari.
“Bahkan Rasulullah SAW biasa shaum pada ayyamul bidh
saat tidak bepergian maupun ketika bepergian,"(Hadits Riwayat An-Nasai).
Diketahui bersama,puasa Ayyamul Bidh hukumnya sunnah.***