Apakah Boleh Bersedekah Ketika Kita Masih Memiliki Hutang? Buya Yahya: Haram Jika Begini, Simak Penjelasannya!

- 3 Juni 2022, 14:34 WIB
Buya Yahya Sedang Mengisi Pengajian di Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon
Buya Yahya Sedang Mengisi Pengajian di Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon /YouTube Buya Yahya/

DESKJABAR - Sedekah merupakan amalan yang disyariatkan oleh Rasulullah SAW. Jika kita melakukannya, maka akan mendapatkan pahala dan dihindarkan dari berbagai musibah.

Selain itu, sedekah juga menjauhkan dari kematian yang buruk (su'ul khatimah), dan akan menghindarkan kita dari tujuh puluh pintu keburukan.

Oleh karena dianjurkannya bersedekah, maka ada satu pertanyaan dari Hamba Allah yang mau bersedekah tetapi masih memiliki hutang.

Dilansir DeskJabar.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul Bolehkah Bersedekah namun Masih Memiliki Hutang? - Buya Yahya Menjawab yang tayang pada 13 November 2017, Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut.

Jika kita punya niat ingin bersedekah, tetapi kita masih memiliki hutang, maka dahulukanlah untuk membayar hutang, karena membayar hutang adalah kewajiban.

Baca Juga: Jangan Tunda Sholat Dhuha, Kalau Sudah Niat Segera Lakukan, NILAI KEUTAMAAN SEPERTI SEDEKAH SEBANYAK 360 KALI

“Jika karena memiliki keyakinan bahwa dengan bersedekah nanti akan dibuka pintu rezeki oleh Allah SWT dan dimudahkan semuanya maka itu kurang tepat, bukan begitu ilmunya”. kata Buya Yahya.

“Yang benar adalah, jika anda punya hutang, maka dahulukanlah untuk membayarnya karena itu kewajiban, pahalanya lebih besar daripada anda bersedekah”, lanjutnya.

“Perbedaannya nggak bisa dibandingkan antara anda sedekah dengan bayar hutang, kalau bayar hutang hukumnya wajib dan kalau menundanya jadi dosa, makanya pahala membayar hutang lebih besar,” ungkap pimpinan ponpes Al-Bahjah itu.

Baca Juga: Hutang Cepat Lunas dan Hidup Kaya dengan Sholat Dhuha, Pakai Kunci Doa Ini di Sujud Terakhir!

Lebih lanjut, hukum bersedekah dan infaq ketika kita memiliki hutang dibedakan menjadi tiga:

Pertama, jika sudah memasuki jatuh tempo, maka ia wajib membayarnya, bahkan diharamkan orang yang berhutang itu untuk bersedekah.

“Jika hutangmu itu hutang yang sudah jatuh tempo dan harus bayar saat itu, maka di saat itu juga anda tidak boleh bersedekah kalau anda bersedekah jatuhnya haram dan dosa”. ungkap Buya Yahya.

“Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo bayarnya nanti bulan depan dan anda punya gambaran untuk membayarnya, maka hari ini anda masih bisa bersedekah”, lanjutnya.

Baca Juga: Dhuha, Shalat Sunnah Terbaik untuk Mendapatkan Kasih Sayang Allah, Bisa Jadi Sedekah 360 Sendi

Hal tersebut diperbolehkan karena sebelum jatuh tempo, maka ia tidak menyakiti dan melanggar hak siapapun dan juga masih ada waktu untuk melunasinya saat jatuh tempo.

Ketiga, diperbolehkan bersedekah disaat memiliki hutang jika sudah minta izin kepada yang meminjamkannya.

“Boleh anda bersedekah atau infaq sementara anda punya hutang yang jatuh tempo, dengan catatan anda minta izin kepada orang yang minjemin uang kepada anda”, ujarnya.

Melalui penjelasan tersebut, kita tahu bahwa yang harus didahulukan adalah membayar hutang sebelum bersedekah, kecuali belum jatuh tempo atau sudah minta izin kepada yang meminjamkan uangnya.

Semoga kita semua dimudahkan dan dilancarkan dalam mencari rizki oleh Allah SWT dan dijauhkan dari lilitan hutang.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah