Hukum Bermain HP Ketika Khutbah Jumat Berlangsung, Jangan Menyianyiakan Pahala Sholat Jumat

- 13 Mei 2022, 10:50 WIB
 Hukum main hp saat khutbah Jumat
Hukum main hp saat khutbah Jumat /mui.or.id/

Dikutip dari mui.or.id yang diunggah pada 23 Februari 2022. Ketua MUI Sulawesi Selatan, Prof. DR. KH. M. Ghalib MA menjelaskan hukum main hp sama dengan menyia-nyiakan pahala sholat Jumat.

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari [934]. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan An-Nasai).

Imam Syafi'i berpendapat mendengarkan khutbah itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Akan tetapi mereka memakruhkan adanya pembicaraan ketika khutbah sedang berlangsung.

Baca Juga: LINE UP Pemain Indonesia vs Filipina Kemungkinan Seperti ini di SEA Games 2022 Saksikan Sore Ini Live di RCTI

Makruh maksudnya adalah makruh berbicara yang baik-baik. Semisal berbicara menuntun orang buta yang mau sholat, makruh menjawab salam, makruh menegur teman samping yang mau digigit kalajengking selain perkara ini maka tidak diperbolehkan apalagi main hp.

Selain menyiakan pahala, mendengarkan khutbah juga merupakan rangkaian ibadah Jumat sehingga seorang akan ketinggalan jika menyibukkan diri dengan hp pribadinya.

Jika melihat kembali beberapa fenomena baru yang sekarang sering terlihat di masjid ketika khutbah jumat berlangsung, baik mereka yang berbicara, canda, main hp yang jelas-jelas tidak diperbolehkan dan tidak sempurna ibadah sholat Jumatnya atau sia-sia pahalanya.

Nabi berkata “Barang siapa yang melakukan hal sia-sia maka tidak akan mendapatkan sesuatu dari ibadah sholat Jumatnya.” (HR Abu Dawud).

KH. Ghalib berharap pengurus masjid harus mengingatkan kepada jamaah sebelum khotib naik di atas mimbar agar jamaah tidak melakukan aktivitas lain selain mendengarkan khutbah Jumat.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x