DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Bagi warga domisili Jakarta yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 4 April 2022.
Dikutip dari halaman Instagram @tmcpoldametro pada Senin, 4 April 2022, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:
Baca Juga: Puasa Seharian Penuh Perlu Kekuatan, Inilah Menu Sahur Praktis Bulan Ramadhan
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.