Pada hadist Al Bukhari lainnya, disebutkan bahwa Anas radhiyallahu anha berkata, ia mempunyai bak berisi air yang biasa ia gunakan untuk duduk berendam saat ia berpuasa.
"Jadi semua hadist ini menerangkan, bahwa melakukan mandi junub, menyiram kepala dengan air, mungkin karena untuk keperluan agama, atau karena lainnya, diperbolehkan asalkan tidak menelan airnya," pungkasnya.***