Sidang Isbat 1 Ramadhan 2022: Kenapa NU dan Muhammadiyah Berbeda? Inilah Metode Hisab dan Rukyatul Hilal

- 2 April 2022, 05:51 WIB
Seorang petugas pemburu hilal sedang mengamati cakrawala untuk menentukan awal puasa Ramadhan 2022. Hasil sidang Isbat 1 Ramadhan 2022 Kemenag RI memutuskan, 1 Ramadhan 2022 jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022.il 2022
Seorang petugas pemburu hilal sedang mengamati cakrawala untuk menentukan awal puasa Ramadhan 2022. Hasil sidang Isbat 1 Ramadhan 2022 Kemenag RI memutuskan, 1 Ramadhan 2022 jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022.il 2022 /PMJNews//

Ternyata itu karena ada 2 metode berbeda yang digunakan yakni metode rukyatul hilal dan metode hisab. Masing-masing punya dasar dan argumentasi yang kuat dan tak bisa terbantahkan.

Kasubdit Hisab dan Rukyat Direktorat Jenderal Bina Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ismail Fahmi, menjelaskan dua perbedaan metode tersebut saling menguatkan.

"Bahkan seperti dua sisi mata uang," kata Ismail Fahmi .

Baca Juga: BACAAN NIAT dan TATA CARA MANDI JUNUB atau Mandi Besar Sesuai Sunnah, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Kemenag sendiri dan NU, dalam menentukan awal puasa 1 Ramadhan 1443 H, menggunakan metode rukyatul hilal. Rukyatul hilal adalah proses melihat dan mengamati hilal langsung.

Hilal secara bahasa adalah bulan sabit. Hilal disebut juga bulan sabit muda yang sangat tipis yang terjadi pada fase awal bulan baru.

Dalam prosesi melakukan Rukyatul Hilal, maka para petugas melakukan pengamatannya pada hari ke 29 atau malam ke 30, dari bulan yang sedang berjalan.

Misalnya, kalau untuk Ramadhan, maka rukyatul hilal atau pengamatan dalam proses melihat hilal itu akan terjadi di akhir bulan.

Menurut pemaparan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dalam lamannya, rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal dengan mata telanjang atau alat bantu optik seperti teleskop.

Dijelaskan, metode hisab adalah penghitungan secara astronomis dalam menentukan posisi bulan sebagai tanda dimulainya awal bulan pada kalender Hijriah.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Kemenag Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x