Lalu untuk hutang puasa itu dapat diganti pada hari-hari lain di luar waktu Ramadhan.
Sementara itu, yang menjadi persoalan adalah hutang puasa bertahun-tahun lalu bertemu dengan Ramadhan lagi dan belum sempat dibayar.
Menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat, terkait dengan hutang puasa bertahun-tahun tersebut, pendapat ulama terbagi menjadi dua.
Baca Juga: Begini CARA MEMBAYAR Hutang Puasa yang sudah Tertinggal Bertahun tahun kata Ustadz Abdul Somad
Yang pertama, pendapat mayoritas ulama (Maliki, Syafi'i dan Hambali) bahwa selain qadha puasa yang harus ditunaikan, ada kewajiban untuk membayar kifarat (denda) dalam bentuk fidyah.
"Mengganti kifarat dengan bentuk fidyah yaitu memberi makan seorang yang miskin," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Sedangkan pendapat kedua dari Imam Abu Hanifah, bahwa tidak bisa menggabungkan dua hal, dalam arti qadha puasa yang digabungkan dengan fidyah.
Baca Juga: WAJIB TAHU, Begini Cara Membayar Hutang Puasa Bertahun tahun dengan Uang kata Syekh Ali Jaber
Karena menurut Abu Hanifah, untuk membayar hutang puasa bertahun-tahun, qadha dan fidyah bukan penggabungan, tetapi pilihan.
Maka dari itu boleh memilih menqadha puasa saja dan tidak harus ditambahkan dengan fidyah, atau membayar fidyah saja tanpa qadha puasa Ramadhan yang tertinggal bertahun-tahun.