DESKJABAR - Syekh Ali Jaber menjelaskan hubungan suami istri yang bukan muhrimnya adalah zina.
Zina adalah pergaulan lawan jenis tanpa ada ikatan nikah yang syah.
Atau perbuatan laki laki dengan perempuan di luar nikah pun, itu adalah zina.
Ini mengandung makna dan arti bahwa zina adalah perbuatan di luar hukum nikah atau tanpa ijab kabul kedua belah pihak.
"Itu harus disaksikan oleh beberapa orang saksi dihadapan penghulu, petugas nikah," kata Syeh Ali Jaber.
Zina ini, tambahnya, dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena takut diketahui orang lain.
Bahkan zina, imbuh Syekh Ali Jaber merupakan perbuatan terlarang oleh agama.
"Ada hubungan atau tidak dan belum dihalalkan melalui akad nikah itu disebut zina," kata Syekh Ali Jaber.