Pada zaman itu, perempuan memang dilarang keluar rumah. Jadi saat sang istri keluar rumah suaminya yang marah membawa panah untuk memanahnya.
“Namun sang istri mengatakan bahwa di dalam rumah ada ular. Lalu sang suami pun memanah ular tersebut. Tak lama kemudian, sang suami mengadukan kejadian ia membunuh ular kepada Nabi,” urai Ustadz Adi Hidayat.
Ternyata Nabi Muhammad Saw malah meminta sang suami untuk meminta ampun kepada Allah karena telah membunuh jin Muslim (dalam bentuk ular).
Kisah ini membuktikan bahwa ada jin yang menyerupai ular.
“Jadi jika di rumah kita melihat ular, coba usir dulu, jangan langsung dibunuh,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Namun bukan berarti semua ular tidak boleh dibunuh. Ada ular dengan ciri-ciri tertentu boleh dibunuh.
Disebutkannya, hukum membunuh ular masuk ke rumah didasarkan pada empat pandangan:
Pertama, boleh membunuh ular yang masuk ke rumah tanpa peringatan.
Kedua, boleh membunuh ular yang masuk ke rumah dengan memberikan peringatan dulu kepada sang ular sebanyak 3 kali (dengan mencoba mengusirnya). Diriwayatkan Muslim nomor hadits 2236.