Ulama kata Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, kalau ada seorang anak laki-laki menikah, kemudian membiarkan ibu nya duduk di belakang istrinya, maka isteri tersebut termasuk durhaka.
Kecuali, ibunya yang meminta untuk duduk di belakang isteri tersebut. Itu tidak termasuk dosa.
" Adab juga penting di sini, dan seorang istri yang jelek adabnya terhadap mertuanya, halal untuk dicerai," kata Ustadz Khalid Basalamah.
3 - Menantu Jadi Pemutus Hubungan Antara Anak Dengan Orang Tua.
Sikap menantu perempuan yang termasuk dosa besar dan halal untuk dicerai adalah menantu yang menjadi penyebab putusnya hubungan anak dengan orang tua.
Seorang menantu yang menjadi penyebab anak laki-laki putus hubungan dengan orangtuanya, kata Ustadz Khalid Basalamah Menantu seperti ini halal untuk dicerai.
4 - Tidak Minta Maaf Kepada Mertua
Kata Ustadz Khalid Basalamah meskipun mertua cerewet, senang mencampuri urusan rumahtangga, dan sebagainya.
Tetapi sebagai hamba, seorang menantu dan suaminya tetap berkewajiban berbakti kepada orangtuanya atau mertuanya, karena itu adalah perintah mutlak Allah SWT.