"Regulasi tak ada, hukum tak ada, perlindungan aset tak ada, tapi pajak ditagih," kata @cito_cito
Guna menanggapi cuitan para netizen, akun Ditjen Pajak pun ikut menjelaskan, "Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP)."
Seperti diketahui, Ghozali Everyday menjadi viral di medsos usai beberapa tokoh ternama ikut meramaikan, tak terkecuali dengan Chef Arnold dan Reza Arap. Sampai saat ini, NFT tersebut telah terjual 933 foto pada 448 orang.***