DESKJABAR - Pengertian Obat adalah setiap zat yang menyebabkan perubahan fisiologis atau psikologis pada suatu organisme ketika dikonsumsi.
Sedangkan pengertian Herbal adalah sejenis tumbuhan yang memiliki kegunaan atau nilai lebih dalam pengobatan.
Dari kutipan di atas, maka obat herbal adalah obat yang bersifat organik atau alami.
Baca Juga: Mie Bahan Sayur dan Buah-Buahan, Pangan Sehat dengan Pasar Potensial, dr Zaidul Akbar Menyebutkan
Obat herbal murni diambil dari sari tumbuhan yang berkhasiat obat, tanpa campuran bahan kimia buatan (sintetis) dan tanpa campuran hewani.
Pengertian mengenai obat tradisional atau obat herbal di Indonesia telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 179/Menkes/Per/VII/76.
Menurut dr. Zaidul Akbar, obat herbal merupakan salah satu obat yang diyakini lebih aman dibandingkan obat kimia.
Asam urat dalam Kamus Kesehatan Online adalah sisa metabolisme zat purin yang berasal dari makanan yang dikonsumsi.