Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi.
Batik dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.
Atas dasar itulah akhirnya dikukuhkan oleh pemerintah Indonesia Hari batik Nasional ditetapkan pada 2 Oktober.
Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Oktober 2021 Terbaru, Klaim Cyber Melee Weapons, Shiba Box Permanen, Dll, di FF MAX
Baca Juga: INILAH Foto - Foto Anya Geraldine Saat Berbikini di Air Terjun Banyumala: Netizen Dibuat Terpesona
Badan PBB untuk kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, (UNESCO) kemudian menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).
Kemudian Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan Hari batik Nasional juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batikIndonesia.
Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan baju batik saat perayaan Hari batik nasional.