Berikut ini adalah niatnya :
- Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri
Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain.
"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TAAALAA"
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala
- Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Baca Juga: Rektor IPB : Jawa Barat Sangat Potensial dan Harus Menjadi Pusat Inovasi Pangan Nasional
Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, sebagai berikut :
"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TAAALAA"
Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala
- Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut niatnya :
"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TAAALAA"