Terkait dana haji, Oman kembali menegaskan bahwa sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Per-bulan Februari dana haji sebasar Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tegasnya.
Menurut Oman dengan telah terbitnya peraturan baru tersebut, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.***