Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan, Din Syamsuddin Tidak Akan Diproses Hukum

- 15 Februari 2021, 06:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam/

DESKJABAR - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Mahfud mengatakan hal itu menanggapi tudingan radikal terhadap Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021.

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh," kata Mahfud dalam video dari Humas Polhukam.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dilaporkan sebagai Kelompok Radikal, HNW: Tuduhan Keji, Dia Ulama Besar, Apa Kata Dunia?

Baca Juga: Din Syamsudin Dituding Radikal, Muhammadiyah dan MUI Membela, Jimly Asshiddiqie: Stop Permusuhan!

Dia menceritakan bahwa saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antarumat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan gagasan Din itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut "Darul Mietsaq", yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.

"Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif," ucap Mahfud.

Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 lalu.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x