Wapres Ma'ruf Amin Ikut Mempersoalkan Pasar Muamalah

- 4 Februari 2021, 08:12 WIB
Ma'ruf Amin
Ma'ruf Amin /Antara

DESKJABAR - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan praktik Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional. Alasan yang ia lontarkan, karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.

"Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya dilansir Antara, di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.

Praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, kata Wapres. Di Indonesia, ekonomi dan keuangan syariah dijalankan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional.

Ma'ruf Amin juga melontarkan alasan lainnya, dengan alasan bahwa Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.

Baca Juga: PPKM Jabar : Warga Sudah Patuh Jalankan Prokes, Pengusaha Malah Banyak yang Melanggar

Menurut Ma'ruf Amin, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional.

"Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," jelasnya.

Uang dirham

Pasar Muamalah, yang berpraktik di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat sejak 2014, merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

Baca Juga: PTPN VIII Afdeling Cikopo Selatan, Dahulunya Tempat Peristirahatan Para Pelaut Nazi Jerman

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.

Sedangkan aktivis Islam, Tengku Zulkarnain, mengkritik kalangan pemerintah Indonesia yang mempersoalkan Pasar Muamalah tersebut.

Pada cuitannya di Twitter, Tengku Zulkarnain@ustadtengkuzul, Rabu, 3 Februari 2021, ia mengatakan, Kepada yth @bank_indonesia

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah