Hari ke 10 Vaksinasi, 27 Ribu Nakes Batal atau Ditunda dari Total 172.901 Ini Penjelasan Kemenkes

- 23 Januari 2021, 17:29 WIB
JURU bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi.
JURU bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. /ANTARA/ Istimewa/

DESKJABAR - Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan mengatakan 27 ribu tenaga kesehatan batal atau ditunda vaksinasinya karena beberapa alasan. Program vaksinasi pertama untuk tenaga kesehatan ini berjalan sejak 13 Januari 2021.

Beberapa alasan yang menyebakan 27 ribu tenaga kesehatan batal atau ditunda vaksinansinya antara lain memiliki karena tekanan darah tinggi saat pemeriksaan kesehatan awal, merupakan penyintas COVID-19, sedang menyusui dan memiliki penyakit komorbid lain.

Tenaga kesehatan yang telah mengikuti vaksinasi pertama Covid-19 secara total ada 145.901 nakes dari 92 kabupaten-kota.

Nadia juga mengatakan dalam keterangannya pada konferensi pers Kementerian Kesehatan daring di Jakarta, Sabtu 23/01/2021, secara total tercatat sebanyak 172.901 tenaga kesehatan yang telah mengakses layanan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan imunisasi.

"Vaksinasi ini akan terus berjalan pada seluruh tenaga kesehatan sampai akhir Februari yang ditargetkan 1,47 juta tenaga kesehatan divaksinasi," kata Nadia.

Menurut Nadia, dengan program vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan ini dapat menghentikan gugurnya para tenaga kesehatan akibat terinfeksi COVID-19.

Nadia menambahkan, hingga saat ini sedikitnya 600 tenaga kesehatan baik itu perawat maupun dokter telah gugur dalam menjalankan tugasnya menangani pasien COVID-19.

Dia juga mengatakan tenaga kesehatan yang tidak terdaftar pada tahap pertama program vaksinasi akan mendapatkan giliran dalam program imunisasi COVID-19 tahap kedua di bulan Februari.

Nadia menyebut bahwa saat ini alur vaksinasi untuk tenaga kesehatan tidak lagi melalui broadcast SMS dan tidak perlu registrasi ulang lebih dulu. Setiap tenaga kesehatan yang terdaftar dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan berhak mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x