Umroh Kembali Dibuka, Ada Puluhan Ribu Jemaah Gagal Berangkat

29 Oktober 2020, 16:22 WIB
ilustrasi /jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR – Sebanyak 59.757 calon jemaah umroh asal Indonesia dipastikan gagal berangkat ke tanah suci, akibat terganjal syarat yang ditentukan pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran virus corona.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemeterian Agama Arfi Hatim mengatakan, menjelang dibukanya kembali ibadah umroh mulai 1 November 2020, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan ketentuan syarat kriteria jemaah yang diizinkan masuk ke Arab Saudi yakni berusia 18 hingga 50 tahun.

Menurutnya, total ada total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan sehingga tertunda keberangkatannya.

Baca Juga: Maulid Nabi, Momen Menelaah Akhlak Rasulullah Nabi Muhammad SAW

“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020, seperti dikutip dari rri.co.id.

Arfi menambahkan, jemaah umrah secara menyeluruh telah  mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), hingga tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi, sekaligus telah melakukan pembayaran.

Baca Juga: Libur Panjang, Waspada Klaster Keluarga, Anies: Menyumbang 39 Persen Kasus Covid-19

“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” tuntasnya.

Sementara itu, ia memastikan, jemaah tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.

Selain usia, sambungnya, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk diantaranya adalah penerapan protokol kesehatan seta lainnya.

Diungkapkan, saat ini Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi masuk dalam tahap final pembahasan.

Baca Juga: Wisatawan di Puncak Bogor Dites Massal Covid-19, Mike: 17 Orang Terindikasi Tertular Virus Corona

KMA tersebut mengatur juga persyaratan jemaah umrah dengan memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan ditetapkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Satgas Covid-19 RI.

"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," tuturnya. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler