Ridwan Kamil Adopsi Arkana Aidan Misbach? Hukum Adopsi Menurut Islam, Abdul Somad: Boleh, Asal Ingat 3 Hal Ini

14 Juni 2022, 09:55 WIB
Ridwan Kamil adopsi Arkana Aidan Misbach dan ini penjelasan hukum adopsi menurut Islam. /Instagram @ridwankamil, YouTube Tanya Ustadz Somad/

 

DESKJABAR – Baru-baru ini nama Ridwan Kamil ramai diperbincangkan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Tak hanya Ridwan Kamil, namun seluruh keluarga menjadi sorotan masyarakat. Termasuk Arkana Aidan Misbach, yang merupakan anak adopsi Ridwan Kamil.

Gubernur Jawa Barat ini, Ridwan Kamil mengalami musibah yang sangat berat. Kehilangan seorang anak pertama untuk selama lamanya.

Namun dengan kehadiran Arkana Aidan Misbach menjadi pelipur lara Ridwan Kamil dan keluarga.

Baca Juga: WOW! Inilah 4 senjata FF Kelas Sultan Berharga Jutaan, Hanya Pemilik Akun Bertabur Diamond yang Membelinya

Setelah kepergian Emmeril Khan Mumtadz atau Eril, Arkana Aidan Misbach diharapkan bisa menyembuhkan hati dan menjadi kebahagiaan bagi keluarga Ridwan Kamil.

Namun siapa sosok Arkana Aidan Misbach ini? Bagaimana hukum adopsi anak menurut Islam?

Arkana Aidan Misbach adalah seorang yatim piatu yang diangkat menjadi anak oleh Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengadopsi Arkana sejak bayi dan Ridwan Kamil pun sering membagikan kegiatan bersama Arkana di media sosial pribadinya.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKUAK, Misteri Lenyapnya Mobil BMW di TKP, Kini Terjawab

Saat pemakaman sang kakak angkat, Eril, Arkana Aidan Misbach ikut mendampingi Ridwan Kamil selama proses pemakaman berlangsung.

Masyarakat juga penasaran dengan hukum mengadopsi anak dalam islam. Apakah diperbolehkan?

Dilansir DeskJabar.com dari kanal YouTube Tanya Ustadz Somad yang diunggah pada 21 Desember 2017 dengan judul Hukum Mengadopsi Anak – Ustadz Abdul Somat Lc. Ma

Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai hukum mengadopsi anak dalam islam.

Baca Juga: Selama Berada di Makkah, Jemaah Haji asal Indonesia Bisa Menggunakan Layanan Bus Shalawat, Ini Lima Rute

“Mengadopsi anak amat sangat baik, karena mengadopsi anak itu menolong orang susah, apalagi kalau anak yaitm, fakir miskin” kata Ustadz Abdul Somad.

Mengadopsi anak adalah perbuatan yang sangat mulia, apalagi jika mengadopsi seorang anak yatim piatu, pahala besar dan surga akan menanti.

Tetapi dalam hal mengadopsi anak, seseorang harus tau tentang tiga hal ini. Apa saja itu? Berikut penjelasan menurut Ustadz Abdul Somad.

Pertama, jangan menisbatkan nama anak adopsi dengan nama bapak adopsi, anak adopsi harus tetap memakai nama bapak aslinya.

“Pakailah bin dan binti bapaknya” kata Ustad Abdul Solad.

Kedua, berkaitan dengan harta warisan, anak adopsi tidak berhak atas warisan bapak adopsinya. Harta warisan tetap untuk anak kandung. Tetapi dalam islam diperbolehkan memberi harta dengan istilah hibbah.

Hibbah ini adalah tanda kasih sayang orang tua kepada anak adopsinya, namun hibbah ini tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta keseluruhan.

Ketiga, mengenai masalah mahrom. Seorang anak adopsi perempuan tidak boleh duduk berduaan dengan bapak adopsi, begitupula sebaliknya. Anak adopsi laki-laki tidak boleh berduaan dengan ibu adopsi.

Tetapi jika masih kecil tidak apa-apa, namun setelah beranjak bewasa sebaiknya jangan berduaan, karena bukan marhomnya.

Itulah hukum adopsi menurut agama Islam.

Arkana Aidan Misbach meskipun seorang anak adopsi Ridwan Kamil, namun kehadirannya sangat berarti bagi keluarga ini.**

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: YouTube Tanya Ustadz Somad

Tags

Terkini

Terpopuler