9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Hukum Fiqih, Berikut Penjelasan Buya Yahya

7 April 2022, 12:54 WIB
Buya Yahya menjelaskan 9 hal yang membatalkan puasa Ramadhan /YouTube Al-Bahjah TV/

 

DESKJABAR - Setiap umat Muslim yang sudah memenuhi syarat diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Puasa Ramadhan termasuk dalam salah satu rukun Islam. Karena termasuk di dalamnya, puasa memiliki keistimewaan bagi seseorang yang melakukannya dengan baik dan sesuai syariat.

Selain itu juga tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa pada Ramadhan agar mendapatkan pahala yang melimpah.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn.

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah: 183).

Sebagai salah satu bentuk ibadah, puasa tidak selamanya berjalan lancar. Puasa yang bernilai ibadah memiliki syarat dan bisa membatalkan jika melanggar syarat-syarat tertentu.

Dalam menjalankan perintah puasa, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan, seperti dalam tausiyahnya, Buya Yahya.

Baca Juga: Tidak Hanya Enak untuk Buka Puasa, 7 Butir Ini Ampuh Menangkal Sihir, Kata dr Zaidul Akbar

Buya Yahya menjelaskan 9 hal yang membatalkan puasa, agar kita paham saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 7 April2022 dengan judul Hal-Hal yang Membatalkan Puasa | Zawiyah Dhuha | Buya Yahya | 5 Ramadhan 1443 H/7 April 2022 M.


Dalam tausiyahnya, Buya Yahya menjelaskan 9 hal yang membatalkan puasa, agar kita paham saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hal-hal yang membatalkan puasa:

1. Memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima yaitu lubang mulut, hidung, telinga, dubur dan kemaluan.

Yang dimaksud memasukan ke lubang mulut yang dapat membatalkan puasa adalah menelannya, selama masuk kedalam mulut namun tidak ditelan maka tidak membatalkan puasa, namun Makruh hukumnya.

Perbedaan dengan berkumur saat wudhu itu hukumnya sunnah, dan jika kecelakaan ketelan itu rezeki, jika makanan atau minuman hukumnya makruh, jika kecelakaan ketelan maka puasanya batal.

Untuk menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan catatan, yang pertama asalkan ludah sendiri.

Yang kedua menelan ludah yang tidak membatalkan puasa adalah yang masih didalam mulut, dan yang ketiga tidak tercampur dengan sesuatu.

Yang dimaksud memasukkan ke lubang hidung yang dapat membatalkan puasa adalah masuk melebihi batas tengah hidung.

Yang dimaksud memasukkan ke lubang telinga yang dapat membatalkan puasa adalah masuk melebihi batas masuknya kelingking.

Untuk memasukan ke lubang depan dan belakang yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu kedalamnya wlaupun hanya sedikit.

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA dan SHOLAT Wilayah Ambon, Kamis 5 Ramadhan 1443 H/7 April 2022 serta Doa Buka Puasa

2. Muntah dengan sengaja

Muntah adalah mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut merupakan hal-hal yang membatalkan puasa.

Ini bisa terjadi disengaja ataupun tidak. Ada banyak hal yang bisa menyebabkannya, salah satu muntah yang disengaja adalah dengan memasukkan jari ke mulut hingga akhirnya makanan keluar kembali.

Kalau muntah dengan tidak sengaja maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, dengan catatan asalkan setelah muntah jangan menelan ludah, namun harus berkumur terlebih dahulu.

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Baca Juga: MERINDING, Ada Penampakan Sosok Perempuan di TKP Kasus Subang, Warung pun Tutup Sore Hari

3. Bersenggama pada siang hari.

Hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah berhubungan suami istri tidak pada waktunya, walaupun hanya sebentar dan tidak keluar mani.

Jika sengaja berhubungan seksual di siang hari saat puasa, bukan hanya batal puasa tapi juga dikenai denda atas perbuatannya. Yakni berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, seseorang wajib memberi makanan pokok senilai satu mud tau sekitar 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa," (QS. Al-Baqarah: 187).

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Misteri Lampu Menyala dalam Rumah, dan Heboh Penampakan Wanita Misterius di TKP

Untuk itu, saat berpuasa umat Islam harus bisa mengendalikan diri dan mampu mengelola hawa nafsunya.

Meski begitu, Islam memperbolehkan kembali berhubungan suami istri jika sudah selesai melaksanakan puasa selama satu hari, asalkan di malam harinya setelah berbuka puasa.

Sanksi diberikan sebagai sebagai ganti atas dosa yang dilakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa. Apabila tidak mampu, kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya.

Dan pada saat ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka harus dilakukan dengan segera.

4. Keluarnya air mani (sperma)

Misalnya, air mani keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual akan membatalkan puasa.

Namun hal ini berbeda jika mani keluar karena mimpi basah, puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan, namun segerakan mandi besar.

Jika dilakukan karena kesengajaan dan tidak mampu menjaga hawa nafsunya, maka ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Kesengajaan itu bisa disebabkan seperti melakukan masturbasi, berciuman, berpegangan dengan lawan jenis, atau melihat aurat lawan jenis secara sengaja, hingga timbul hasrat atau nafsu.

Saat seseorang dalam kondisi ‘basah’, maka secara umum ulama fiqih Islam mengatakan hal tersebut akan membatalkan puasanya. Hal ini pun juga sebagaimana ia tidak mampu menjaga hawa nafsunya dengan baik, sebab dapat menahannya adalah salah satu tujuan dari puasa.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata: “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal.”

Begitu juga dengan pendapat dari para ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad. Jika dalam kondisi yang tidak sengaja bahkan tidak diinginkan, karena keluar air mani/madzi secara tiba-tiba, tanpa kesengajaan atau hal lain di luar kendali maka puasanya tidak batal.

Ini juga termasuk orang yang tertidur kemudian bermimpi basah, hal ini tidak membatalkan puasanya, karena dalam kondisi tidak sadar dan di luar kendalinya, air mania tau spermanya tersebut terjadi saat orang tersebut sedang tidur.

5. Haid

Puasa adalah salah satu larangan saat haid dalam Islam bagi perempuan. Para ulama mahdzab fiqih menyepakati bahwa keluarnya darah haid dan nifas membuat seorang perempuan tidak boleh berpuasa.

6. Nifas

Imam Nawawi, seorang ulama hadits mengatakan bahwa, “Kaum muslimin sepakat bahwa perempuan haid dan nifas tidak wajib shalat dan puasa dalam masa haid dan nifas tersebut,” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/250).

Selain hal-hal yang membatalkan puasa, perempuan haid atau nifas wajib untuk mengqadha puasanya. Umumnya darah haid keluar selama satu minggu, dan paling lama masa haid selama 15 hari. Masa nifas biasanya 40 hari, sedangkan paling lama adalah 60 hari.

Apabila setelah itu tidak ada lagi darah yang keluar, maka perempuan telah suci dan harus mandi wajib. Jika masih tersisa waktu untuk puasa seperti masih berada dalam bulan Ramadhan, maka perempuan tersebut wajib menjalankan puasanya hingga bertemu dengan hari Idul Fitri.

7. Melahirkan

Melahirkan bayi dan bakal bayi atau keguguran juga merupakan sesuatu hal yang dapat membatalkan puasa.

8. Hilang akal

Ketika seseorang gila saat sedang melaksanakan puasa, maka ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Ada beberapa ciri orang hilang akal yang masuk dalam perkara yang membatalkan puasa. Yakni gila karena tidak bisa membedakan perkara halal dan haram, baik dan tidak baik, maka dia dianggap sudah keluar dari kewajiban.

Ada juga jenis hilang akal karena mabuk dan pingsan. Jika disengaja, maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa walaupun sebentar.

Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.

9. Murtad

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT.

Murtad juga bisa dikatakan tidak mengakui Alquran, merendahkan agama Islam atau keluar dari iman.

Selain termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, jika melakukan ini ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler