Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Emas yang Dilarang Digunakan Saat Sholat, Begini yang Haram

31 Maret 2022, 13:21 WIB
Ustadz Abdul Somad – perhiasan emas yang dilarang digunakan ketika sholat /YouTube Ustadz Abdul Somad Official/

 

DESKJABAR – Emas menjadi salah satu bagian yang dinilai paling berharga di muka bumi ini.

Emas bisa dibentuk menjadi berbagai perhiasan yanng memiliki nilai jual yang tinggi.

Banyak jenis emas perhiasan yang memukau, diantaranya ada cincin, kalung, gelang dan yang lainnya.

Jenis-jenis emas perhiasan tersebut tentunya paling banyak diburu oleh kaum wanita atau kaum perempuan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Ciri Sholat yang 100 Persen Diterima Allah, Ini Pengaruh di Hidupnya

Banyak dari mereka yang menjadikan emas perhiasan jadi aksesoris di tubuhnya.

Bahkan, mereka juga banyak yang mengenakan emas perhiasan ketika melakukan berbagai aktivitas.

Perhiasan emas ini juga tentunya hanya halal bagi Muslimah.

Namun, bagi Muslim, memakai perhiasan ini haram.

Ketentuan ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Baca Juga: UPDATE! KODE REDEEM 31 Maret 2022, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu GRATIS Wasteland Vault

Itu dimana suatu waktu, Nabi Muhammad SAW mengambil sutra di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya.

Ia pun berkata, "Sesungguhnya kedua benda ini (sutra dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku. Halal bagi perempuan mereka".

Dihalalkannya perhiasan bagi wanita adalah hal yang mutlak.

Sebab, hal itu berdasarkan hadis tersebut.

Selain itu, beragam jenis perhiasan tersebut juga bisa dipakai perempuan untuk berhias di depan suaminya.

Baca Juga: Bocoran Hasil Otopsi Kedua dari Sekretaris Menteri Kehakiman Thailand, TANGMO Dipukul dan Dicekik?

Sebab, dalam Islam, kaum perempuan juga diwajibkan untuk mempercantik diri di depan suaminya.

Selain itu, perhiasan juga bisa dipakai untuk investasi karena harga jualnya yang tinggi.

Namun, meski perhiasan bernilai begitu berharga.

Ternyata, ada jenis perhiasan yang bisa menjadi dosa saat dipakai sholat berjamaah atau tarawih.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: 1 Ramadhan 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Link Sidang Isbat Awal Puasa 2022

Dilansir DeskJabar.com dari kanal YouTube EfnO BJU 'Hukumnya Pakai Mukena Warna Warni' yang diunggah pada 27 Agustus 2017, Ustadz Abdul Somad menjelaskan jenis perhiasan tersebut:

Ternyata, jenis perhiasan tersebut adalah gelang kaki.

Sebab, perempuan sebenarnya dilarang memakai gelang kaki bergemerincing.

Itu juga karena orang Arab jahiliyah dulu memakai gelang kaki krincing.

Maka, kalau lewat menimbulkan suara krincing-krincing.

Baca Juga: Catat! Inilah Doa Ketika Memasuki Awal Ramadhan yang Dibacakan Saat Penetapan Hilal, Kata Ustadz Adi Hidayat

Jadi, perhiasan tersebut bisa mengalihkan perhatian orang lain di mesjid.

Sebab, itu membuat orang-orang di mesjid jadi menengok ke arah perempuan yang memakai gelang kaki tersebut akibat suara krincing-nya.

Bahkan, bisa mengganggu orang yang sedang berjamaah atau tarawih.

Apalagi, mengganggu ibadah orang lain juga termasuk dosa.

Jadi, sebaiknya, kaum perempuan tidak memakai gelang kaki saat di mesjid.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Ustadz Abdul Somad Official

Tags

Terkini

Terpopuler