Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil atau Menyusui, Ini Penjelasan Buya Yahya

16 Maret 2022, 21:22 WIB
Buya Yahya menjelaskan cara membayar hutang puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui /YouTube Al-Bahjah TV

DESKJABAR - Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap umat Islam.

Sehingga apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan secara disengaja ataupun tidak maka tetap harus diganti pada hari-hari biasa.

Adapun yang menjadi pertanyaan yaitu jika seorang ibu hamil dan menyusui bagaimana membayar hutang puasanya?

Terkait persoalan ini kemudian dijawab dan dijelaskan oleh Buya Yahya.

Baca Juga: Rizky Febian Diperiksa Penyidik Bareskrim 3 Jam Lebih, Pengacara: Tak Ada Pernyataan Soal Pengembalian Uang

Dilansir DeskJabar.com dari kanal YouTube 'Punya Hutang Puasa Tapi Lagi Hamil Kapan Harus Bayar? - Buya Yahya Menjawab' diunggah pada 21 Maret 2020.

Pada dasarnya ibu hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk puasa di bulan Ramadhan.

Tidak diwajibkannya seorang ibu hamil atau menyusui ini karena ada alasan uzur.

Tidak hanya itu, untuk ibu hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk puasa di bulan Ramadhan.

Karena dikhawatirkan dapat mengganggu sang ibu dan anak.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Banpol Bisa Masuk TKP Padahal Pintu Terkunci dan Digaris Polisi, Siapa Dia ?

Jadi bagi ibu hamil atau menyusui dibolehkan untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal di lain waktu.

Sehingga menurut Buya Yahya hutang puasa Ramadhan itu harus dibayar selepas ibu menyusui.

"Maka hutang Ramadhan Anda bayar nanti setelah menyusui," ucap Buya Yahya.

Namun, jika seorang ibu sebelum hamil ia haid terlebih dahulu pada saat Ramadhan dan belum sempat membayarnya lantaran keburu hamil.

Baca Juga: TERUNGKAP FAKTA BARU: Kasus Subang, Sosok Saksi Misterius, Ibrahim Tompo: 118 Saksi

Kata Buya Yahya, hal ini justru menjadi persoalan karena padahal ia masih memiliki waktu dan kesempatan untuk membayar hutang puasa.

Dan penundaan ini, kata Buya Yahya selain dari pada membayar hutang puasa, ibu tersebut juga diwajibkan membayar fidyah.

Buya Yahya juga menyampaikan fidyah yang harus dibayarkan jumlahnya yaitu 1 mud.

"1 mud itu 6-7 ons," kata Buya Yahya

Adapun menurut Buya Yahya orang yang berhak mendapatkan fidyahnya yaitu fakir miskin.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler