Bolehkah Wanita Hamil dan Ibu Menyusui tak Puasa Ramadhan? Ini Bahasan Ustadz Adi Hidayat

9 Maret 2022, 16:10 WIB
Hukum puasa Ramadhan untuk wanita hamil dan ibu menyusui. /: tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official/


DESKJABAR
- Puasa Ramadhan merupakan kewajiban untuk seluruh umat Islam. Lalu bagaimana hukumnya untuk  wanita hamil dan ibu menyusui? Ustadz Adi Hidayat punya jawabannya.

Ibadah puasa Ramadhan dilakukan mulai fajar hingga maghrib. Kalau di Indonesia sekitar 14 jam.

Wanita hamil memiliki kondisi khusus, karena ia bertanggung jawab memenuhi kecukupan nutrisi untuk janin di kandungannya.

Sedangkan ibu menyusui seringkali khawatir jika bayi  kekurangan  gizi kalau dirinya berpuasa.

Baca Juga: Pakaian Kotor Seperti Ini yang Jadi Tidak Sah saat Sholat Berjamaah, Kata Ustadz Khalid Basalamah

Menurut Ustad Adi Hidayat, ada dua hal yang perlu dibahas berkaitan dengan wanita hamil atau ibu sedang menyusui.

Pertama, wanita hamil khawatir jika dirinya akan lemah jika berpuasa sebulan penuh.

Kedua,  khawatir kepada bayinya, jika puasa jabang bayi tidak cukup menerima nutrisi.

Disebutkannya, secara fikih bisa ada dua pendekatan.

1. Hakiki, kelihatan langsung.

2.  Maknawi, tentang sebab yang menjadikannya tidak puasa.

Baca Juga: KASUS SUBANG, YORIS Siap Dipanggil, Pengacara YOSEF: Semakin Dekat Terungkap

Yang hakiki, katanya, misalnya seseorang yang kelihatan jelas bahwa dia sakit dan tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa.

"Misalnya, maaf ya, seseorang didiagnosis sakit gak bisa puasa. Harus isolasi atau menderita  kanker. Atau ada yang diabet misalnya harus treatment minum obat macem-macem. Ada yang mesti masuk (makanan dan obat). (Mereka) gak bisa puasa,"  kalau puasa bahaya. Silakan buka," papar Adi Hidayat.

Paparan Adi Hidayat ini dikutip dari kanal YouTube Audio Dakwah yang dirilis pada 7 Mei 2019, berjudul, ‘KUPAS TUNTAS!! Hukum Puasa Bagi IBU HAMIL - Ustadz Adi Hidayat LC MA.’

"Tapi yang maknawi, dirinya kelihatan sehat tapi punya kondisi seperti orang sakit. Contohnya ibu hamil atau menyusui," katanya.

Baca Juga: Inilah 9 Kriteria Orang yang Tidak Diwajibkan untuk Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Buya Yahya   

Wanita hamil, katanya, membutuhkan kalori 2.200 hingga 2.300 kkal.

Sedangkan ibu menyusui memerlukan kalori 2.200 kkal hingga 2.600 kkal.

Artinya ada makanan, minuman yang mesti masuk.

"Ada yang sudah kuat karena sudah beradaptasi dia puasa,  tapi kemudian tak sedikit yang merasa lemah," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Wanita hamil biasanya mengkhawatirkan dua hal:

1. Kesehatan diri,  begitu puasa takut dirinya lemah.

2. Khawatir pada bayinya.  

Baca Juga: Cara Membayar Hutang Puasa Fardhu yang Tak Tahu Bilangan atau Jumlah nya, Ini Penjelasan Buya Yahya

"Dia  kuat puasa cuma takut kalori tak cukup untuk bayi," kata Ustadz Adi Hidayat.

Maka, tegas Ustadz Adi Hidayat, wanita  yang seperti itu dikiaskan seperti orang sakit.

"Kalau orang yang  sedang hamil khawatir, saat dia sedang berpuasa masukan untuk dirinya kurang sehingga membuat fisiknya lemah.  Alih-alih dia puasa ibadah, keadaan cuma males, tidur, lemas, silakan buka, tapi  nanti diqodho," papar Ustadz Adi Hidayat.

Hukum untuk wanita hamil  dan ibu menyusui, di kalangan ulama dua pendapat.

Baca Juga: Inilah Deretan Koleksi Motor Mahal Milik Doni Salmanan yang Terancam Disita  

1. Kalau wanita itu khawatir pada diri tidak kuat. Juga ada yang khawatir terhadap diri tidak akan kuat sekaligus pada bayinya khawatir tak cukup nutrisi. Maka ulama sepakat, silakan wanita tersebut berbuka puasa Ramadhan, namun di luar  di luar Ramadhan dia harus mengqodho.

2. Wanita khawatir pada bayinya saja. Biasanya ini dialami oleh ibu menyusui.

Khusus bagi yang menyusui (yang khawatir pada bayinya saja) ini ada beda pendapat di kalangan ulama, namun semua ada dasarnya.

1. Wanita  tersebut wajib qodho saja.

2. Wajib qodho dan fidyah.

Alasannya, wajib qodho karena sebetulnya si ibu  mampu puasa Ramadhan, cuma saat itu  tidak bisa karena pertimbangan kekhawatiran pada bayi.

Baca Juga: RUMAH TUSUK SATE, Benarkah Tempat Kumpul Jin Jahat , Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Fidyah untuk mengganti kondisi ia tidak puasa karena untuk kepentingan bayi yang sedang disusui, bukan karena dirinya tidak mampu berpuasa.

3. Cukup pilih salah satu.

Alasannya, karena dua kifarat tak mungkin disatukan/dipertemukan.

"Qodho dengan fidyah itu pilihan, ini pendapat Abu Hanifah," ujar Adi Hidayat.

Namun, katanya, di antara keduanya diutamakan yang qodho. Karena ada ayat dalam  Al Qur'an yang artinya, "Puasa lebih bagus".

"Tp kalau Anda ingin kehati-hatian silakan qodho ditambah fidyah, ini sah," tegasnya.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Audio Dakwah

Tags

Terkini

Terpopuler