Usai Jalani Pemeriksaan 13 Jam dan Ditetapkan Tersangka, Kini Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan

9 Maret 2022, 10:53 WIB
Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus binary option Quotex, terancam dimiskinkan /instagram/@donisalamanan.official/

DESKJABAR- Bareskrim Polri resmi menetapkan crazy rich Bandung, Doni Salmanan (23) sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi judi berkedok trading melalui aplikasi Quotex pada Rabu, 9 Maret 2022.

Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan didampingi oleh tim kuasa hukum pada Selasa 8 Maret 2022, ia menjalani pemeriksaan selama 13 Jam.

Usai diperiksa selama 13 jam oleh penyidik, melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan resmi dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi judi berkedok trading melalui aplikasi Quotex.

“Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka”, Ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip Deskjabar.com dari PMJ News.

Tidak ada jeda usai pemeriksaan 13 jam, Bareskrim langsung menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Penetapan ini disampaikan oleh Ramadhan dengan melihat berbagai alasan. Mulai dari alasan subjektif yang dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

Sementara untuk alasan objektif Ramadhan menjelaskan bahwa tersangka Doni Salmanan terjerat ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini Doni Salmanan terancam dimiskinkan seperti Indra Kenz yang lebih dulu menjadi tersangka terkait kasus penipuan aplikasi binary option Binomo.

Baca Juga: Rusia Menerbitkan 26 Lebih Daftar Resmi Negara Bagian yang Dianggap Tidak Bersahabat Dengannya

“Yang jelas kita akan melakuukan penyitaan aset milik tersangka,” kata Ramadhan kepada awak media, Rabu, 9 Maret 2022.

Selain itu, Polri akan segera melakukan tracing aset kekayaan milik Doni Salmanan termasuk sumber aliran dana terkait kasus binary option Quotex.

“Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” ujar Ramadhan.

Adapun pasal berlapis yang menjerat Doni Salmanan dilansir Deskjabar.com dari PMJ News diantaranya adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, ancaman 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain itu, dikabarkan Polri akan mengusut semua aliran dana yang diberikan Doni Salmanan kepada orang-orang yang memiliki hubungan dengan Doni Salmanan.

Baik itu teman, keluarga dan lain-lain. Dalam waktu dekat, Polri juga akan memanggil istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler