Bagaimana Hukum Memajang Foto Keluarga dalam Islam? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

9 Januari 2022, 15:45 WIB
Ustadz Abdul Somad menerangkan soal hukum memajang foto keluarga di ruang tamu. /YouTube ASWAJA TV

DESKJABAR - Keluarga merupakan sekelompok orang yang terdiri dari dua orang atau lebih yang tergabung karena hubungan darah (hubungan perkawinan) yang dapat berinteraksi satu sama lain.

Mereka masing-masing memiliki peranannya masing-masing dalam sebuah payung yang disebut rumah tangga.

Keluarga merupakan tempat pertama untuk pulang, tempat berbagi kasih sayang yang satu sama lain saling menghormati.

Baca Juga: Rumah Anda Banyak Setan atau Angker ? Empat Hal Menjadi Penyebab, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Sebuah keluarga divisualisasikan dalam sebuah photo yang dipajang didinding ruang tamu di dinding rumah mereka.

Itu terjadi lumrah pada setiap keluarga. Namun, ada pula yang tidak memvisualisasikanya. Itu karena karena masih bertanya-tanya terkait hukum memajang foto keluarga dalam agama Islam.

Apakah memajang photo keluarga dalam syariat islam diperbolehkan atau tidak. Banyak yang belum paham akan hal ini, sehingga masih banyak yang ragu mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Para Gadis Jangan Melakukan Ini di Kamar Mandi, Sebab Jin Bakal Naksir. Ustadz Khalid Basalamah Mengingatkan

Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan dan mengupas mengenai hal ini, dilansir DeskJabar-Pikiran Rakyat dari kanal YouTube ASWAJA TV, “Hukum Memajang Foto Keluarga di Ruang Tamu - Dr Ustadz Abdul Somad,” diunggah 1 Januari 2019.

Menurut Abdul Somad, memajang foto keluarga di ruang tamu dalam agama Islam adalah diperbolehkan. "Hukumnya diperbolehkan," kata Abdul Somad.

Namun, ada yang mengatakan haram, sehingga sebagian keluarga memilih tidak memajang photonya tersebut.

Baca Juga:   Inilah Fisik Iblis Jin Setan Sebenarnya, Jadi Jangan Takut, Ustadz Khalid Basalamah Menyebutkan

Abdul Somad memberikan penjelasan bahwa yang diharamkan itu adalah patung tiga dimensi yang bentuknya menyerupai makhluk ciptaan Allah.

"Yang haram itu patung tiga dimensi, dicetak, dipahat, dibentuk, diukir patung itu yang tidak boleh," jelas ustadz yang biasa disapa UAS ini.

Karena, apabila terdapat patung tiga dimensi yang menyerupai makhluk ciptaan Allah maka rahmat dari Allah tidak akan masuk ke rumah tersebut.

Baca Juga: SERAM ! Akibat Gangguan Jin, Asrama Fakultas Kesehatan di Kuningan, Jawa Barat, Menjadi Terbengkalai

"Kalau ada macam begituan, malaikat rahmat tidak akan masuk ke dalam rumah tersebut. Namun, tidak berlaku bagi malaikat maut. Kalau malaikat maut tetap akan masuk," ucapnya.

Meskipun diperbolehkan dalam Islam, kata Abdul Somad, syaratnya adalah harus foto yang sopan, yang jelas harus menutup aurat.

Namun, jika tidak sopan, misalnya mengumbar aurat ke mana-mana, maka tidak diperbolehkan karena foto tersebut akan dilihat oleh orang lain yang berkunjung ke rumah tersebut. ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Aswaja TV

Tags

Terkini

Terpopuler