BIKIN KEJUTAN! Presiden Joko Widodo Teken PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak

3 Januari 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual pada anak.* /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

DESKJABAR- Kabar mengejutkan datang dari Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dengan adanya PP ini, maka pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual pada anak akan dilakukan kebiri kimia. Selain itu, pelaku yang sudah terbukti di pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, juga akan dipasang alat pendeteksi eletronik.

Tidak hanya itu, mereka yang sudah terbukti secara hukum, namanya akan diumumkan kehalayak ramai bahwa pelaku sudah melakukan kekerasan seksual pada anak.

Baca Juga: Kane Tanaka, Orang Tertua di Dunia, Merayakan Ulang Tahun ke-118

Keputusan presiden tersebut tentu saja sudah dipertimbangkan mengingat kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia tergolong tinggi.

Hukuman bagi para pelaku kekerasan sesksual pun dinilai tidak imbang dan malah merugikan korban.

Tak heran kerap muncul protes kepada pemerintah soal hukuman yang seharusnya diberikan kepada para predator seksual anak.

Baca Juga: Libur Tahun Baru 2021: Pantai Pasir Putih Pangandaran Jadi Spot Foto Favorit Wisatawan

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” bunyi pertimbangan PP Nomor 70, seperti dikutip Deskjabar dari Pikiran-Rakyat.com, dengan judul Beri Angin Segar, Jokowi Resmi Teken PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Adapun pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Baca Juga: Libur Tahun Baru 2021: Pantai Pasir Putih Pangandaran Jadi Spot Foto Favorit Wisatawan

Sementara itu pada Pasal 1 Ayat (3), dijelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atay membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, tindakan kebiri ini tidak bisa diterapkan kepada pelaku yang masih anak-anak.

Baca Juga: Anggota DPR : Cari Pangkal Masalah Urusan Kedelai

Untuk mengantisipasi jika pelaku persetubuhan meninggal dunia usai dikebiri, jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.

Sedangkan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan dan telah dikenakan tindakan kebiri berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik. Dan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan sosial.

Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, media elektronik, maupun media sosial.***Nopsi Marga/Pikiran-Rakyat.com

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler