DESKJABAR - Peningkatan taraf pendidikan terus digenjot pemerintah, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sasaran dari Program Indonesia Pintar (PIP), melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), adalah anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Selain itu, Program Indonesia Pintar (PIP), melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), menyasar pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,korban bencana alam/musibah.
Baca Juga: Sekjen Habib Rizieq Shihab Center Tiba Tiba Saja 'Menghilang' Netizen Ramai Mempertanyakan
Oh ya, seperti dikutip DeskJabar dari Pikiran-Rakyat.com, Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Dan, melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Program Indonesia Pintar juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Mantan Bintang Sepakbola Italia, Paolo Rossi Meninggal Dunia Dipelukan Istrinya
Dikutip dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud, berikut cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP):
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
Baca Juga: Nicke Widyawati Alumni SMA Negeri 1 Tasikmalaya Masuk Dalam Wanita Paling Berpengaruh Di Dunia
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
Baca Juga: Adaptasi Jadi Serial Drama, Webtoon Populer ‘True Beauty’ dan ‘Sweet Home’ Tayang Bulan Ini
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah,SKB,PKPM,LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut, selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
Baca Juga: Hyeri ‘Reply 1988’ Kembali Berakting Dalam Seri Drama ‘My Roommate Is A Gumiho’
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur.
Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu. Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.***Julkifli Sinuhaji