Selain itu lanjut Nuryadi, juga sebagai kewajiban bagi pihaknya untuk bekerjasama dengan Kejari Kota Bandung. "Dengan adanya pendampingan dari Kejari, kita menjadi makin terbantu dalam pengelolaan dan administrasi anggaran,” kata dia seraya menambahkan kerjasama dengan pihak Kejari Kota Bandung akan berlangsung hingga tahun 2027.
Ada 3 Hal Dalam Kerjasama
Sementara itu, Kajari Kota Bandung, Rachmad Vidianto mengatakan kerjasama dilakukan sesuai kapasitas kejaksaan sebagai pengacara negara.
Kemudian kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Setidaknya ada tiga hal yang bisa kita lakukan dalam kerjasama dengan KONI Kota Bandung ini. Yakni memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum baik dalam bentuk opini maupun asistensi, serta tindakan hukum,” kata Rachmad.
Baca Juga: Di Bandung dan Depok, Gerakan Pangan Murah 2023 Digelar Agustus, Inilah Lokasi dan Jadwal
Melalui kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, lanjut dia, pihaknya akan memberikan pertimbangan hukum dalam penggunaan anggaran hibah yang diterima KONI Kota Bandung dari Pemerintah Kota Bandung.
Dengan demikian, pengelolaan, penggunaan hingga pelaporan anggaran tidak ada penyelewengan atau bahkan tindak korupsi. “Ini sesuai dengan tugas dan fungsi dari kejaksaan,” kata Rachmad.
Mengapresiasi Kerjasama
Kepala Dispora Kota Bandung, Edy Marwoto mengapresiasi kerjasama yang dilakukan KONI Kota Bandung dengan Kejari Kota Bandung untuk kali kedua.
Dikatakan Edi dengan kerjasama yang dilakukan ini maka ada wawasan yang lebih luas terkait tata cara penggunaan anggaran.