MAU Nonton Piala Dunia 2022 Qatar, Wajib Punya Kartu Hayya, Inilah Cara Pengajuan dan Keistimewaannya

- 28 Oktober 2022, 18:49 WIB
Penonton Piala Dunia 2022 Qatar wajib memiliki Kartu Hayya, inilah kesitimewaan dan cara pengajuannya
Penonton Piala Dunia 2022 Qatar wajib memiliki Kartu Hayya, inilah kesitimewaan dan cara pengajuannya /qatarday.com/

DESKJABAR – Hingga sepekan lalu, panpel Piala dunia 2022 Qatar mengumumkan jumlah tiket yang sudah terjual untuk Piala Dunia 2022 Qatar hampir 3 juta lembar.

Penting untuk diketahui bagi penonton dari luar Qatar yang akan menonton langsung Piala Dunia 2022 adalah merekja wajib memiliki Kartu Hayya.

Ternyata Kartu Hayya ini punya cukup banyak keistimewaan bagi para penonton, khususnya dari luar Qatar salah satunya adalah berfungsi sebagai visa.

Baca Juga: BAK Surga Tersembunyi, Tempat Wisata Curug di Subang yang Lagi Hits, Angin Semilir dan Hawa Sejuk Menyegarkan

Calon penonton yang akan dating ke Qatar untuk menonton langsung Piala Dunia 2022 yang berlangsung 20 November 2022 hingga 18 Desember 2022, juga wajib tahu cara pengajuan untuk mendapatkan Kartu Hayya.

Panpel Piala Dunia 2022 Qatar menegaskan bahwa semua pemegang tiket pertandingan Piala Dunia 2022, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan Kartu Hayya.

Mengutip dari laman aljazeera.com disebutkan bahwa Kartu Hayya berfungsi sebagai ID Card pagi mereka yang akan menonton pertandingan di Piala Dunia 2022 Qatar.

Ada cukup banyak keistimewaan yang ditawarkan pemegang Kartu Hayya selain hanya berfungsi sebagai ID Card.

Pemegang Kartu Hayya memungkinkan pemegang tiket memasuki Qatar dan stadion, serta memberikan akses gratis ke layanan transportasi metro dan bus saat Piala Dunia 2022 berlangsung.

Keistimewaan lain dari Kartu Hayya itu adalah bagi pemegang kartu dari luar negeri, kartu ini akan juga berlaku sebagai izin tinggal di Qatar hingga 23 Januari 2023.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Triplek di Bandung Belum Juga Tuntas, Pada Hari Jumat Sore Api Kembali Menyala

Keistimewaan lain yang ditawarkan Kartu Hayya adalah pemegang kartu bisa sebagai visa masuk ke negara-negara yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Oman.

Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pemegang Kartu Hayya sebagai visa masuk hingga 60 hari yang bisa dimulai sejak 10 hari sebelum Piala Dunia 2022 di Qatar dimulai.

Demikian pula Uni Emirat Arab, mereka juga telah mengumumkan bahwa pemegang kartu Hayya dapat mengunjungi negara tersebut selama 90 hari, menggunakan kartu mereka sebagai visa masuk ganda.

Hal yang sama ditawarkan Oman yang juga menawarkan pengunjung dengan kartu Hayya masuk ke negara itu selama 60 hari.

Cara pengajuan Kartu Hayya

Penonton Piala Dunia 2022 Qatar wajib memiliki Kartu Hayya, termasuk anak-anak berusi di bawah usia 18 tahun.

Untuk pengajuan permohonan Kartu Hayya calon penonton bisa melakukannya melalui aplikasi Kartu Hayya secara online melalui situs web FIFA World Cup Qatar 2022 atau aplikasi seluler Hayya to Qatar 22.

Baca Juga: PIALA DUNIA 2022, Indonesia Belum Pernah Tampil, Tapi Bola Sepak Produk Madiun Bisa Berlaga di Qatar

Anda harus mengikuti petunjuk langkah demi langkah dalam aplikasi dan setelah selesai, kirimkan untuk persetujuan.

Untuk mengajukan kartu Hayya, penggemar harus mendaftar untuk akun Hayya dan masuk.

Selama proses pendaftaran, penggemar akan dimintai nomor aplikasi tiket pertandingan serta informasi pribadi, detail paspor, dan alamat rumah mereka.

Pengunjung internasional juga akan diminta untuk memberikan rincian akomodasi untuk masa inap mereka dan berbagi informasi untuk kontak darurat. Foto bergaya paspor dalam format digital juga perlu diserahkan untuk melengkapi aplikasi.

Pengunjung internasional yang mengajukan kartu Hayya harus menunggu sekitar lima hari agar aplikasi mereka disetujui, sementara mereka yang berada di dalam negeri dapat menerimanya dalam waktu tiga hari.

Anda juga dapat melacak status aplikasi Anda setelah Anda membuat akun dan mengirimkan dokumen yang diperlukan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Aljezeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah