DESKJABAR - Persib Bandung kembali ketiban pulung, harus bayar denda uantuk kedua kalinya Rp 200 juta. Ia kena sanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Sanksi yang terpaksa harus diterima Persib karena ulah oknum bobotoh yang menyalakan flare pada pertandingan tandang melawan PSS Sleman, di Stadion Maguwoharjo Sleman 19 Agustus 2022.
Sanksi untuk Persib kali adalah untuk kedua kalinya setelah Maung Bandung dikenai sanksi Rp 200 juta saat laga tandang melawan Bhayangkara FC, di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Kabupaten Bekasi, 24 Juli 2022.
Penyebab sanksi yang pertama juga akibat flare yang dinyalakan oleh oknum bobotoh.
Sanksi dikenakan berdasarkan keputusan Komdis PSSI tertanggal 24 Agustus 2022. Keputusan itu berbunyi antara lain Tim Persib melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, terkait terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak oleh oknum suporter Maung Bandung.
Flare dinyalakan oknum bobotoh di Tribun Barat sisi Utara. Disebutkan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Denda sebesar Rp 200 juta merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan, jika terjadi pengulahan terhadap pelanggaran yang sama maka Persib akan dikenai sanksi yang lebih berat.
Baca Juga: Tiga Pemain Muda Persib Dipanggil PSSI Untuk Pemusatan Latihan Jelang Kualifikasi AFC Cup U-20 2023